Pria yang memperoleh gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Trisakti, Jakarta ini kemudian menjabat sebagai Direktur Utama PLN sejak 23 Desember 2014.
Namun, selang 4 tahun menjabat, Sofyan terseret dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 oleh KPK.
Sofyan akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Tercatat deretan pendidikan dan pelatihan di bidang perbankan baik di dalam maupun luar negeri telah diselesaikan Sofyan, seperti:
1.Seminar Risk Management Certification Refreshment Program (Frankfurt);
2.Eksekutif Manajemen Risiko, ABN Amro (Denpasar);
3.Islamic Finance Forum (Swiss);
4.Seminar Business Continuity Planning, Ernst & Young;
5.SESPIBANK (Jakarta);
6.Strategy Development Session, IBM; dan Structuring Loans & Short Term, The Institute Banking & Finance.
Baca: Mengenal Perayaan Sekaten di Kota Jogja, Tradisi Unik Memperingati Hari Kelahiran Nabi Muhammad
Sofyan Basir terbukti tidak bersalah
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Majelis hakim juga membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan.