News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Lebih Dekat Sofyan Basir, Sosok Mantan Dirut PLN yang Divonis Bebas

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Pria yang memperoleh gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Trisakti, Jakarta ini kemudian menjabat sebagai Direktur Utama PLN sejak 23 Desember 2014.

Namun, selang 4 tahun menjabat, Sofyan terseret dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 oleh KPK. 

Sofyan akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Tercatat deretan pendidikan dan pelatihan di bidang perbankan baik di dalam maupun luar negeri telah diselesaikan Sofyan, seperti:

1.Seminar Risk Management Certification Refreshment Program (Frankfurt);

2.Eksekutif Manajemen Risiko, ABN Amro (Denpasar);

3.Islamic Finance Forum (Swiss); 

4.Seminar Business Continuity Planning, Ernst & Young;

5.SESPIBANK (Jakarta);

6.Strategy Development Session, IBM; dan Structuring Loans & Short Term, The Institute Banking & Finance.

Baca: Mengenal Perayaan Sekaten di Kota Jogja, Tradisi Unik Memperingati Hari Kelahiran Nabi Muhammad

Sofyan Basir terbukti tidak bersalah

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Majelis hakim juga membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini