TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 alami kenaikan 8,51 persen.
Selain UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 juga mengalami kenaikan.
Berikut Prediksi Kenaikan UMK di Jawa Barat dan Jawa Tengah tahun 2020.
1. Jawa Barat
Pemerintah Kota Jawa Barat telah menetapkan UMP naik 8,51 persen.
Kenaikan UMP Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.
Dilansir dari Tribunjabar.id, kenaikan UMK Kota Bandung sekira Rp 300 ribun.
"Kenaikan UMK sesuai dengan PP No. 78 tahun 2015 tentang Dewan Pengupahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Saefudin, di kantornya, Rabu (30/10/2019) dikutip dari Tribunjabar.id.
Arief mengatakan, rapat pertama pembahasan UMK disepakati penetapan UMK tahun 2020 disesuaikan dengan PP No 78 tahun 2015.
Sementara UMK paling rendah adalah Kabupaten Garut, UMK Garut tahun 2020 hanya naik sekitar Rp 100 ribu.
Meksi belum disahkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Garut sudah memiliki gambaran kenaikan.
Kepala Disnakertrans Garut, Raden Tedi, mengatakan, kenaikan UMK pada 2020 sekitar delapan persen.
Kenaikan UMK tersebut masih dalam pembahasan dewan pengupahan.
"Besaran pastinya belum bisa disampaikan. Tapi perkiraan naik delapan persen," ujar Tedi, Kamis (31/10/2019) dikutip dari TribunJabar.id.