News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sofyan Basir Mantan Dirut PT PLN Divonis Bebas, KPK Akan Diskusikan Internal Perihal Ajuan Banding

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir memeluk kerabat saat meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendiskusikan secara internal putusan bebas terkait Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019).

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau I.

Sofyan Basir tidak terbukti memberikan fasilitas dan mempermudah terjadinya suap antara pengusaha Johanes Kotjo dengan Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan politikus Partai Golkar Idrus Marham.

Pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Sofyan Basir dengan Eni Maulani Saragih, Johanes Kotjo, serta Idrus Marham, saat proses pembahasan PLTU Riau I juga terbukti tidak terjadi kesepakatan transaksi.

Sebelumnya, dalam persidangan lain, Eni dan Kotjo juga menyebut bahwa Sofan tidak pernah tahu proses suap yang terjadi di antara mereka.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memberi keterangan akan segera menyikapi vonis bebas ini dan bersiap melakukan upaya hukum lanjutan.

Syarif juga mengatakan pihaknya akan mendiskusikan secara internal terlebih dahulu sebelum memutuskan.

"Dari teman-teman bahwa pengadilan memutuskan seperti itu, nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami. Dan setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal. Dan biasanya sih saya nggak bisa mendahului apa. Tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu, " Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Saat ditanya mengenai perihal banding, Wakil Ketua KPK tersebut juga menyatakan, butuh waktu untuk meninjau keputusan tersebut.

"Kan bisa dipermohonan banding. Itu kan punya waktu. Punya waktu antra sehari, dua hari, tiga hari, empat hari. Biasanya jaksa-jaksannya datang ke kantor dulu, untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," ujar Syarif.

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

KPK secara resmi disebut Syarif belum memutuskan langkah lanjutan.

Namun, Syarif menyebut tim jaksa penuntut dalam kasus Sofyan ini sudah mengambil sikap untuk merundingkan vonis bebas yang telah diputuskan oleh majelis hakim.

Sebelumnya dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Melansir dari channel Youtube KompasTV, dalam proses penyidikan kasus tersebut sejak 22 April 2019, KPK telah memeriksa sekitar 74 orang saksi.

Majelis hakim berpendapat, Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan, melansir dari Kompas.com.

Majelis juga berpendapat, Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian komisi (uang) yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir memeluk kerabat saat meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional.

Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni Maulani dan Johanes Kotjo.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.

Di sisi lain Erick Thohir menanggapi hal tersebut, ia mengatakan Sofyan tak bisa menjadi orang nomor satu di PLN kembali.

“Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA (Tim Penilai Akhir), karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA,” ujar Erick.

Erick dalam hal ini menghormati keputusan hukum yang menyatkan Sofyan tidak bersalah pada kasus tersebut.

“Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini