TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan yang pertama terjadi.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, Sofyan Basir adalah terdakwa ketiga yang mendapat vonis bebas dari majelis hakim di pengadilan Tipikor.
Sebelum Sofyan Basir adalah mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dan mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman.
1. Mochtar Mohammad
Vonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad menjadi sejarah karena untuk pertama kalinya KPK dikalahkan dengan putusan bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya semua kasus korupsi (100 %) yang ditangani dan dituntut oleh Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor dapat dipastikan divonis bersalah.
Vonis bebas dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung, pada 11 Oktober 2011 lalu.
Saat itu Mochtar Muhammad terdakwa kasus korupsi APBD Kota Bekasi.
JPU KPK menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Azharyadi dengan anggota Eka Saharta dan hakim ad hoc Ramlan Comel menyatakan semua dakwaan korupsi yang diajukan oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terbukti.
Baca: Sofyan Basir Divonis Bebas, Peneliti Sarankan Jaksa KPK Ajukan Kasasi
Namun Mahkamah Agung dalam sidang kasasi pada Maret 2012 membatalkan putusan tersebut.
Mahkamah Agung menyatakan Mochtar terbukti korupsi bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.
2. Suparman
Mantan Bupati Rokan Hulu (non-aktif) Suparman divonis bebas dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015.
"Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan," kata hakim ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rinaldi Triandiko, Kamis (23/2/2017) di Pekanbaru.
Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
"Menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskan dari dakwaan jaksa, memerintahkan terdakwa Suparman bebas dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam ketentuan kedudukan, harkat dan martabatnya," kata hakim.
Hakim menilai bahwa dakwaan kedua yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa.
"Oleh karena itu, terdakwa Suparman harus dibebaskan karena JPU tidak dapat membuktikan surat dakwaannya," kata Rinaldi. Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Suparman dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Jaksa mendakwa mantan anggota DPRD Provinsi Riau itu menerima janji oleh tersangka suap lain, yakni Annas Maamun, yang saat itu menjabat Gubernur Riau.
Baca: Jaksa KPK Tak Mampu Buktikan Peran Sofyan Basir di Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1
Tapi MA akhirnya menganulir keputusan PN Pekanbaru. Putusan kasasi Suparman divonis 6 tahun penjara.
3. Sofyan Basir
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Majelis hakim juga membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan.
"Mengadili. Menyatakan Saudara Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).
Karenany, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Sofyan segera dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan," kata Hariono.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada Senin (24/6/2019), Sofyan didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat dan membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan didakwa membantu memfasilitasi mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan terkejut ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Senin (7/10/2019) lalu.
Baca: Divonis Bebas, Sofyan Basir: Saya Bersyukur, Kita Bisa Mulai Kerja
Meski begitu, ia mengaku merasa ada kejanggalan sejak penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan yang ia maksud adalah penggeledahan rumahnya di kawasan Bendungan Hilir Jakarta pada Minggu (15/7/2019)
Sementara itu, Sofyan, dalam pembelaan prbadinya di persidangan pada Senin (21/10/2019) membantah dirinya terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Jaksa KPK Kaget
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald Worotikan mengaku kaget atas putusan Majelis Hakim tindak pidana korupsi yang memutus bebas terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 sekaligus mantan Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir.
Ia pun membantah bahwa putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim disebabkan karena dakwaan JPU yang lemah.
Karena menurutnya, dakwaan tersebut sudah dibuat sesuai dengan proses penyidikan yang dijalankan.
Mengenai putusan tersebut, ia mengatakan itu sepenuhnya hak Majelis hakim.
"Secara psikologis memang kami sedikit kaget dengan putusan itu. Tapi tentu saja sebagai Penuntut Umum kami menghormati putusan hakim dan tentunya kami akan mempelajari lagi pertimbangan-pertimbangan itu untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).
Ia pun membantah bahwa putusan bebas tersebut adalah putusan bebas pertama yang dikeluarkan dalam perkara korupsi yang melibatkan KPK.
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Putusan Majelis Hakim Sudah Tepat
"Banyak perkara lain yang pertama bebas sebenarnya bukan pertama ini, tapi ada perkara lain yang mungkin ada yang bebas di tingkat Kasasi, dan ada juga di Pengadilan Tingkat Pertama di Bandung," kata Ronald.
Ia menegaskan, proses perkara kasus PLTU Riau-1 terhadap terdakwa lainnya tidak akan berhenti meski hakim telah memvonis bebas Sofuan Basir.
"Soal berhenti atau tidaknya penyidikan kasus PLTU Riau-1 itu nanti. Karena dari putusan ini kami akan mempelajari dulu pertimbangan-pertimbangannya. Kan perkara ini hanya terkait dengan Pak Sofyan Basir. Kalau ada perkara lain yang tidak berkaitan dengan Sofyan Basir itu tetap berjalan," kata Ronald.(*)