News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkaca dari 2 Terdakwa KPK sebelum Sofyan Basir yang Pernah Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke MA

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Serta untuk memuluskan APBD 2010, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta. 

Selain itu, terdapat kasus Bupati Rokan Hulu, Suparman yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari 2017.

Terdakwa Suparman diduga terlibat kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Suparman tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, dan ia pun dibebaskan dari segala dakwaan.

Sementara KPK sangat meyakini perbuatan Suparman terbukti.

KPK langsung mengajukan kasasi ke MA.

Argumentasi KPK diterima oleh MA dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman saat itu.

Suparman divonis 4,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta.

Dua kasus inilah yang menjadi cerminan KPK dalam menghadapi vonis bebas yang diterima Sofyan Basir.

KPK tetap meyakini Sofyan Basir terlibat dalam dugaan kasus suap tersebut.

Febri mengatakan KPK berprinsip pada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Juli 2018.

Kasus ini berkembang saat KPK memproses mantan Menteri Sosial, Idrus Marham yang sudah divonis bersalah di pengadilan sebelumnya.

Dari Idrus Marham kasus ini berkembang sampai pada mantan Dirut PLN, Sofyan Basir.

Eks Dirut PLN Sofyan Basir saat tiba di rumahnya, di Jalan Bendungan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Febri menyebut, dalam menangani kasus suap, KPK telah menelusuri dan meyakini peran masing-masing terdakwa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini