“KPK tentu sudah memilah dan meyakini peran masing–masing, sehingga salah satu dakwaan yang berbeda dibanding yang lain adalah penggunaan pasal 15 sdan pasal 56 yaitu membantu melakukan tindak pidana, KPK tentu yakin itu terbukti,” ujarnya.
Meski begitu, keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta tetap dihormati dan dihargai oleh KPK.
“Namun Majelis Hakim menyatakan sebaliknya dan kami sebagai Aparat Penegak Hukum menghargai Institusi Peradilan tersebut,” imbuhnya.
Terkait pengajuan kasasi ke MK pada kasus Sofyan Basri, Febri mengatakan masih memerlukan waktu untuk mempelajari putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor, Jakarta.
“Tapi tentu butuh waktu ya mempelajari lebih lanjut, kami juga harus menerima dulu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor, barulah kemudian argumentasinya baru bisa kami susun,” ujarnya.
Berikut video selengkapnya:
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Dani Prabowo)