TRIBUNNEWS.COM - Eks Menko Polhukam Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto dengan klasifikasi perkara Wanprestasi.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 9 September 2019.
Dalam perkara bernomor 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, Wiranto menyatakan Bambang melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji, karena tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian, yang tertanggal 24 November 2009.
Menurut penulusuran Tribunnews.com, Selasa (5/11/2019), pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surat Perjanjian tersebut berisi tentang penitipan dana sebesar 2.310.000 Sing $.
Surat Perjanjian yang ditandatangani Wiranto dan Bambang itu pun telah dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Adapun kuasa hukum Wiranto, yakni Adi Warman.
Wiranto Menggugat Bambang Sujagad Susanto Rp 44,9 Miliar
Mantan Panglima ABRI tersebut menggugat Bambang mengembalikan dana sebesar 2.310.000 Sing $, yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23,6 Miliar
Lebih lanjut, Wiranto menggugat Bambang untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan kepadanya sebesar Rp. 2,8 Miliar.
Sebagaimana yang disebutkan dalam petitum poin 5 berikut.
"Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT yang telah dikeluarkan kepada PENGGUGAT (sebagaimana diuraikan pada Diktum angka 13 halaman 8 diatas), yang totalnya sebesar Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah)"
Pada poin petitum berikutnya, Wiranto menyatakan menghukum Bambang untuk membayar bunga yang dihitung sejak Tanggal 24 November 2009 hingga tanggal gugatan tersebut diajukan, yaitu senilai Rp 18,5 Miliar.
Jika tuntutan pengembalian dana serta denda kerugian tersebut ditotalkan, maka Bambang harus membayar Rp 44,9 Miliar pada Wiranto.
Wiranto pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara tersebut.
Selain itu, Bambang juga digugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5 Juta per harinya apabila tidak memenuhi isi putusan tersebut.
Sebagaimana yang tertulis dalam petitum, di poin delapan, sebagai berikut.
"Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perharinya apabila tidak memenuhi isi putusan ini."
Wiranto juga meminta putusan dalam perkara tersebut dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terjadi perlawanan (Verzet), Banding, atau Kasasi.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)