Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo merestui Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol Mochamad Iriawan atau yang akrab disapa Iwan Bule menjadi Ketua Umum PSSI.
Agus mengatakan, Iwan Bule telah meminta izin kepadanya sebelum maju dalam pencalonan sebagai Ketua Umum PSSI.
Agus mengizinkan Iwan Bule karena menurutnya hal itu adalah hak pribadinya.
Baca: Anggota DPR: Jadi Ketua Umum PSSI, Komjen Mochamad Iriawan Tak Perlu Mundur dari Polri
"Sebelumnya beliau juga sudah lapor dan izin kepada saya dan saya izinkan. Karena itu adalah hak perseorangan beliau dan di dalam kongres luar biasa ternyata terpilih sebagai Ketua Umum PSSI," kata Agus di Gedung Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Agus mengatakan, Iwan Bule juga tidak harus mundur dari jabatannya sebagai Sestama Lemhannas RI dan dapat menjalani rangkap jabatan.
Baca: Iwan Bule Tak Perlu Mundur Pasca Jadi Ketum PSSI
Agus pun yakin hal itu tidak akan mengganggu kinerja Iwan Bule sebagai Sestama Lemhannas RI
"Tidak akan mengganggu," kata Agus.
Tidak perlu mundur
Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan menilai Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan (Iwan Bule) tidak perlu mengundurkan diri dari institusi Polri saat menjabat Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2019-2023.
Politikus PDI Perjuangan menjelaskan, Ketua Umum PSSI bukanlah jabatan politik yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri.
"Iwan Bule tidak perlu mundur dari institusi Polri," ujar Trimedya yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PP PGSI) ini kepada Tribunnews.com, Selasa (5/11/2019).
Baca: Iwan Bule Tak Perlu Mundur Pasca Jadi Ketum PSSI
Menurut Trimedya, mantan Kapolda Metro Jaya itu tetap bisa menjadi Ketua Umum PSSI, meskipun masih berstatus anggota aktif polri.
Hal senada juga disampaikan Markas Besar Kepolisian RI yang memastikan Komjen Pol Mochammad Iriawan alias Iwan Bule tidak perlu mengundurkan diri atau pun nonaktif dari jabatannya sebagai anggota polri aktif.
Baca: Tak Mau Kalah dari Negara Tetangga, Ketum PSSI Bakal Bangun Kantor PSSI Berfasilitas Lengkap
"Kan Ketum PSSI adalah seorang Muhammad Iriawan, bukan seorang polisinya. dan (Iwan Bule sebagai Ketum PSSI) itu tidak ada petunjukan dari institusi. itu adalah hak beliau sendiri," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Lagi pula, Iqbal menyatakan bahwa PSSI bukan organisasi yang keterkaitan dengan politik. Jadi, pengunduran diri tidak diperlukan oleh Iwan Bule sebagai anggota Polri aktif.
"Nggak ada, itu kembali ke diri sendiri. Kalau organisasi (PSSI) itu adalah bukan organisasi politik. Beda kalau menjabat seorang menteri atau ikut ke dalam kontestasi pemilu sebagainya harus ada aturan," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, Iwan Bule juga terpilih secara demokratis sebagai Ketum PSSI.
"Kalau kita lihat bersama-sama, mekanismenya itu beliau ikuti semua, demokratis pemilihan. Dan itu memang statuta FIFA mempunyai regulasi sendiri," ucapnya.