Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya aktivis Munir Said Thalib tidak pernah ditemukan.
"Mengapa kami masih mencari dokumen itu karena itu membuat semua menjadi terang, karena dokumen tersebut belum pernah ditemukan dan kita tidak pernah tahu dokumen itu seperti apa," kata Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Kontras, Putri Kanesia saat berbicara di Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Disebut Bakal Jadi Dewan Pengawas KPK, Ahok: Hoaks Itu
Menurutnya, keberadaan dokumen TPF Munir yang hilang di tangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) patut menjadi sorotan media.
"Ini yang penting untuk ditanyakan teman media, agar Setneg maupun Presiden, dalam hal ini, mau membuka informasi tentang dimanakah salinan dokumen (TPF) tersebut," ujarnya.
Selain itu, Putri Kanesia juga mengungkapkan sebenarnya ada dua dokumen TPF kasus meninggalnya Munir yang kini diperkarakan.
"Jadi kita bicara dua dokumen saat ini, satu dokumen yang pernah diserahkan 2005, satu hari setelah masa kerja TPF Munir berakhir, diserahkan kepada SBY," kata Putri.
"Tapi sekarang dokumen tersebut, yang kita perkarakan, tidak ada dan keberadaannya tidak diketahui," ucap Putri menambahkan.
Sementara, dokumen kedua ialah copy atau salinan dokumen yang sudah ditandatangani mantan ketua TPF Munir, yaitu Marsudi Hanafi.
"Ditandatangani bahwa dokumen tersebut sudah sesuai aslinya, dikirimkan pada presiden pada saat itu, namun dokumen tersebut tidak pernah diumumkan ke publik," ujar Putri.
Menurutnya, jika bicara soal apakah kasus Munir sudah tuntas atau belum, baru jelas dengan kehadiran dokumen TPF yang terkesan sengaja dihilangkan.
"Semua bilang kasus Munir sudah selesai, tapi dokumen itu malah hilang, padahal itu penting untuk menunjukkan apakah kasus Munir sudah selesai atau belum," ujarnya.
Kemudian, hal lain yang menurutnya genting ialah fakta bahwa dokumen TPF dinyatakan tidak dikuasai oleh baik itu Setneg maupun Presiden.
Merespons hal itu, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengungkapkan keheranannya atas hilangnya dokumen TPF kasus Munir di tangan Kemsetneg.
Ormas Pakai Surat Tugas Minta Duit Parkir, Pemkot Bekasi Sebut Baru Uji Coba
Apa yang terjadi ini membuat Amzulian curiga apakah dokumen tersebut memang hilang atau sengaja dihilangkan.
"Bagaimana mungkin dokumen negara yang begitu penting bisa hilang zehingga orang berpikir ini hilang atau dihilangkan? Begitu kan? Bukan main - main ini dokumen ini," ujar Amzulian menunjukkan kecurigaan terhadap kasus ini.