Feri menduga, pernyataan Jokowi ketika itu hanya untuk meredam kemarahan publik jelang pelantikan Jokowi sebagai presiden untuk periode kedua.
Menurut Feri, Jokowi akhirnya memutuskan tidak menerbitkan Perppu KPK setelah sukses dilantik dan melihat tekanan terhadapnya yang sudah mereda.
"Apalagi demonstrasi terakhir juga junlahnya tidak sebanyak awalnya. Nah mungkin Jokowi melihat ini sudah saatnya (menyatakan tidak menerbitkan Perppu)," ujar Feri.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Gita Putri Damayana pun menilai Jokowi telah memanipulasi harapan publik ketika tidak mengeluarkan Perppu KPK.
Padahal, kata Gita, publik sudah menaruh harapan besar agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
Harapan itu salah satunya terlihat jelas dalam aksi demonstrasi mahasiswa sekitar September 2019 lalu.
"Jadi bisa kita lihat, Presiden Jokowi sebetulnya tidak peduli meski mahasiswa dan buruh sudah turun menagih Perppu. Artinya publik dan masyarakat harus bersiap merapatkan barisan situasi pemberantasan korupsi yang dilemahkan dengan situasi KPK sekarang," kata Gita.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menambahkan, Jokowi tidak hanya ingkar pada janjinya menerbitkan Perppu KPK melainkan juga ingkar pada janji kampanyenya soal mendukung pemberantasan korupsi.
Kurnia juga melihat Jokowi terkesan sudah tak memandang lagi harapan masyarakat sipil yang disalurkan lewat berbagai demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah pada September lalu.
"Rasanya hanya dianggap angin lalu saja oleh Presiden Jokowi dan per tanggal 17 Oktober kemarin KPK itu sebenarnya sudah resmi mati suri, karena seluruh pasal yang disepakati soal dewan pengawas, SP3, dan lainnya memang benar akan mengembalikan pemberantasan korupsi kembali ke jalur lambat," ucap Kurnia.
Alasan Mengada-ada Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi diMK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
Alasan tersebut pun ikut dikritisi. Menurut Bivitri, penerbitan Perppu KPK tidak perlu menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Apakah tergantung dengan proses di MK? Tidak, kenapa? Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan Mahkamah Konstitusi cabang kekuasaan yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan perppu," kata Bivitri.
Secara prosedural, Bivitri juga menilai proses di MK dan kebijakan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK juga tak berkaitan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suara Kekecewaan Usai Jokowi Pastikan Tak Ada Perppu KPK",