News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Petisi Online Universitas Indonesia Pecat Ade Armando Tembus 14.760 Ribu dan Terus Bertambah

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petisi Online Universitas Indonesia Pecat Ade Armando Tembus 14.760

TRIBUNNEWS.COM - Muncul petisi online Universitas Indonesia Pecat Ade Armando yang dimuat pada situs change.org kini mendapat respon 14.760 lebih tanda tangan dan terus bertambah pada Selasa (5/11/2019).

Petisi tersebut muncul lantaran viralnya kasus Ade Armando yang dianggap membuat gaduh karena pernyataannya yang selalu menyerang tokoh-tokoh politik maupun ulama.

Selain itu, Ade Armando dinilai juga kerap memberikan pernyataan yang cukup membuat pemeluk agama Islam merasa resah.

Diketahui, petisi tersebut dibuat sejak Senin (4/11/2019) oleh akun terverifikasi Nadine Olivia.

Ade Armando merupakan seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Indonesia.

Petisi tersebut mendesak pihak kampus Universitas Indonesia untuk menindak tegas terkait oknum dosen ini.

Dikhawatirkan ade Armando berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia dan menyerang secara personal kepada tokoh politik maupun ulama.

"Kami menggalang dukungan dari masyarakat melalui petisi dengan tujuan agar Universitas Indonesia memecat Dr Ade Armando M.Sc sebagai dosen di Universitas Indonesia," tulis Nadine dalam petisi tersebut.

Nadine juga mengampanyekan petisi tersebut di akun Twitternya.

"Bantu saya tandatangani petisi ini, please RT & sign

#UIpecatAdeArmando
#UIpecatAdeArmando

Universitas Indonesia: Universitas Indonesia Pecat Ade Armando - Tandatangani Petisi! http://chng.it/GSYCPHHy lewat @ChangeOrg_ID," cuitan Nadine pada akunnya @NadineOliviea.

Hingga kini cuitannya telah dibagikan ulang warganet sebanyak 2.600 retweet dan 3.700 suka, serta 340 tanggapan.

Nadine juga meminta agar warganet menyebarkan link petisi tersebut ke Facebook dan Instagram agar semakin banyak yang menandatangani.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini