"Orang mau berpakaian kok dilarang, pakai celana cingkrang kok dilarang, itu kalo dari sudut agama," ungkapnya.
Tak hanya itu, Mahfud juga melihat dari sudut ilmu hak asasi manusia (HAM).
"Jika dari sudut hak asasi manusia itu bisa dikurangi oleh keperluan organisasi sebagai hak asasi organisasi," ujar Mahfud.
Ia mengambil contoh ketika seseorang memiliki hak untuk tidur jam berapun yang mereka mau, namun ketika orang itu bekerja di instansi hak asasinya akan dikurangi.
Seseorang tersebut tidak boleh tidur dari jam 8 sampai jam 1 karena harus bekerja.
Mahfud menyebutkan, jika hak asasi nya tidak mau dikurangi seseorang tersebut diperbolehkan untuk tidak berada didalam oraganisasi itu.
"Oleh sebab itu jika hak asasi anda tidak ingin dikurangi, ya tidak usah bekerja di organisasi ini," tegasnya.
Terkait polemik wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah yang dikemukakan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Mahfud mengatakan tidak usah diributkan.
"Biarlah ini diselesaikan dengan sebaik-baiknya tidak usah sampai terjadi tegangan yang berlebihan," ungkapnya.
Ditanya mengenai latarbelakang Fachrul Razi dalam wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang, Mahfud menyebut dirinya tidak tahu menahu soal itu.
"Kalau saya tidak tahu, itu Menteri Agama ya," ujarnya.
Ia menambahkan kalau tidak pernah mempermasalahkan mengenai hal itu.
"Orang mau bercelana cingkrang, bercandar, itu hak masing - masing tetapi tidak boleh mengatakan kalo tidak pakai cada tidak pakai celana cingkrang itu kafir," ungkapnya.
Mahfud juga menambahkan, Fachrul Razi mungkin memiliki sumber - sumber lain karena berlatar belakang militer
"itu kalo saya, kalau menteri agama mungkin punya sumber lain. Karena beliau kan latar belakangnya memang tentara, biasanya tentara banyak sumbernya," ujarnya (*)
(Tribunnes.com/Isnaya Helmi Rahma)
Baca tanpa iklan