News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Cara Membuat SKCK ke Polres untuk Daftar CPNS 2019, Bisa via Online di skck.polri.go.id

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Membuat SKCK ke Polres untuk Daftar CPNS 2019, Bisa via Online

Simak cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Polres untuk mendaftar CPNS 2019. Bisa dilakukan via online.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan dibuka pada Senin (11/11/2019).

Bagi pelamar, sebaiknya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan sejumlah dokumen yang akan dipersiapkan untuk mendaftar CPNS 2019.

Setidaknya ada lima dokumen yang wajib disiapkan pelamar CPNS 2019, yaitu KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.

Kelima dokumen ini wajib diunggah pelamar CPNS 2019 lewat portal SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id.

Di luar dokumen itu, ada satu dokumen yang tak kalah penting disiapkan pelamar CPNS 2019: Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK.

Walau tidak masuk dalam daftar lima dokumen penting yang wajib diunggah, tapi SKCK biasanya akan diperlukan bila lolos tahapan seleksi CPNS 2019 selanjutnya.

Bisa jadi juga, ada sejumlah instansi yang mensyaratkan SKCK sejak di awal pendaftaran.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang warga untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Untuk mendapatkan SKCK, pelamar CPNS 2019 bisa mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Dalam hal ini, pelamar CPNS 2019 bisa mendatangi Polres setempat atau satuan kepolisian di tingkat kota/kabupaten.

Tentu para pelamar CPNS 2019 harus membawa sejumlah dokumen yang disyaratkan petugas.

Kabar gembiranya, pelamar CPNS 2019 bisa mengurus SKCK secara online.

Caranya dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut daftar dokumen yang harus dibawa atau diunggah pelamar CPNS 2019 untuk mendapatkan SKCK, dilansir Tribunnews.com dari skck.polri.go.id:

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Selain itu, pelamar akan diminta melampirkan sidik jari.

Kartu sidik jari bisa didapatkannya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari yakni:

- Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar

- Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar

- Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar

- Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar

- Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)

Yang perlu diperhatikan bila ingin mengurusi SKCK secara manual, pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan.

Yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.

Sementara itu, bila ingin mendaftar mendapatkan SKCK via online, pelamar bisa menuju situs skck.polri.go.id atau klik link di bawah ini.

Situs SKCK Polri

Lalu klik Form Pendaftaran di bagian kanan atas dan isi secara urut form yang telah tersedia.

Form ini berisi keperluan, kesatuan wilayah yang artinya harus sesuai dengan domisili KTP atau identitas daerah pemohon.

Form SKCK via online (skck.polri.go.id)

Setelah itu, isi bagian data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, hingga keterangan.

Berdasarkan prosedur di situs skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:

1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.

2. Pilih menu "FORM. PENDAFTARAN" yang ada di pojok kanan.

3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.
Tarif membuat SKCK sebesar Rp 30 ribu.

Pembayaran bisa dilakukan di loket polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.

4. Klik lanjut dan isi data pribadi.

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.

6. Klik lanjut dan isi data keluarga.

Ada pasangan suami/istri bagi yang sudah menikah, dan ada ayah serta ibu bagi yang belum.

7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.

8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.

9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa.

Ada juga isian rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari.

Bagi yang tidak, bisa dikosongkan.

10. Klik lanjut ke halaman lampiran.

Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah.

Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.

11. Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email.

Khusus orang asing, isi bagian sponsor.

12. Centang pernyataan kebenaran data lalu klik proses.

Setelah selesai, Anda akan mendapat resi pendaftaran.

Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju.

Selain hal itu, ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online.

Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama.

Caranya dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Bagi pendaftar SKCK via online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya tiga hari.

Jika melebihi waktu yang ditentukan, maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.

Setelah SKCK jadi, sebaiknya pelamar CPNS 2019 bisa sekalian melegalisir SKCK agar praktis dan tidak bolak-balik ketika butuh SKCK.

Jadi, langsung fotokopi beberapa lembar SKCK sesuai keperluan lalu serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK.

Catat, biaya legalisir SKCK gratis!

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini