News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imam Nahrawi Hadirkan Penyusun Naskah Akademik Undang-Undang Baru KPK dalam Sidang Praperadilan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya Solehudin saat bersaksi sebagai ahli di sidang praperadilan kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/11/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Imam Nahrawi menghadirkan penyusun draft akademik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 19 tahun 2019 sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Solehudin, mengaku menjadi perumus lahirnya Undang-Undang baru KPK.

Hal itu terungkap ketika satu di antara anggota kuasa hukum Imam Nahrawi bertanya soal perannya dalam proses transisi Undang-Undang KPK nomor 30 tahun 2002 ke Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019.

"Sebenarnya saya bertindak membuat draft akademik dari RUU KPK. Termasuk dimulai ketika ada pansus hak angket terhadap KPK. Saya sebagai narasumber bersama Prof Romli Atmasasmita, saya, kemudian Prof Mahfud MD, dan Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Solehudin.

Kuasa hukum Imam Nahrawi pun bertanya lebih jauh tentang berlakunya Undang-Undang baru tersebut khususnya pada pasal 70 C.

Baca: 3 Video Cuplikan Pernyataan Pimpinan KPK Diputar Dalam Sidang Praperadilan Imam Nahrawi

Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai maka harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang baru setelah Undang-Undang baru tersebut berlaku.

Solehudin pun berpendapat semua proses hukum yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang KPK lama (UU KPK nomor 30 tahun 2002) tersebut menjadi batal setelah berlakunya UU KPK nomor 19 tahun 2019.

Ia berpendapat, pasal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pada penyidik menyelesaikan proses hukum yang sudah ditetapkan dengan cepat sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang baru yang berlaku.

Baca: KPK Dorong Pemkot Prabumulih Tertibkan 120 Aset Tanah dan 6 Kendaraan Dinas

Karena batal, maka menurutnya semua proses hukum terhadap seorang tersangka harus diulang dan mengikuti proses berdasarkan Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019.

"Maka itu harus diulang semua. Itu konsekuensi atau sanksi ketika proses hukum itu tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan. Ketika dalam waktu yang ditentukan ada perubahan Undang-Undang maka Undang-Undang baru itulah yang berlaku," kata Solehudin.

Hal itu membuat anggota tim biro hukum KPK senang.

"Kami senang sekali bertemu dengan ahli. Yang mana tadi ahli menyebtukan sebagai salah satu perumus Undang-Undang KPK yang baru. Nanti akan banyak yang kami tanyakan kepada ahli," kata anggota tim biro hukum KPK Evi Laila Kholis.

Baca: Ada Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang Riau, KPK Panggil Direktur Anak Usaha PT PP

Pada gilirannya, tim biro hukum KPK pun menanyakan terkait hal-hal yang menurut mereka kontradiktif dalam penerapan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 itu.

Satu di antaranya adalah terkait belum ditunjuknya Dewan Pengawas KPK meski Undang-Undang tersebut telah dinomorkan dan diberlakukan.

3 video diputar

Tiga cuplikan video yang menayangkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang diputar dalam sidang permohonan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Video tersebut diputar saat sidang dengan agenda mendengarkan pendapat ahli yang dihadirkan Kuasa hukum, Imam Nahrawi.

Video pertama menunjukan pimpinan KPK menyatakan mengembalikan pengelolaan KPK kepada Presiden RI dan menunggu perintah Presiden terkait masa penugasan mereka pada 13 September 2019.

Baca: Pertanyakan Sosok Sandy yang Tak Dihadirkan Sebagai Saksi, Kriss Hatta: Kenapa Dibikin Gaib

Usai memutar video tersebut, anggota kuasa hukum Imam Nahrawi, Soleh, bertanya kepada ahli hukum tata negara soal pendapatnya mengenai pernyataan pimpinan KPK tersebut.

Kuasa hukum Imam Nahrawi ingin menggali makna di balik pertanyaan tersebut berdasarkan pendapat Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi.

Rullyandi mengatakan bahwa pernyataan pimpinan KPK tersebut dapat dimaknai sebagai pengunduran diri karena dilakukan dengan kesadaran tidak ingin mengelola.

Baca: KPK Buka Satu Koper Berisi 111 Bukti di Sidang Praperadilan I Nyoman Dhamantra

Rullyandi bahkan menyamakannya dengan pidato pengunduran diri Presiden Soeharto yang menyatakan berhenti sebagai presiden republik Indonesia.

Dalam video kedua, tim kuasa hukum Imam juga menayangkan berita terkait pengunduran diri Saut Situmorang yang dipublikasikan pada 13 September 2019.

Kemudian video ketiga, menampilkan cuplikan Saut Situmorang usai konferensi pers pimpinan KPK pada 13 September 2019.

Dalam kesempatan tersebut Saut Situmorang menyatakan kehadirannya dalam rangka berkunjung bukan kembali ke KPK.

Baca: Usul Pimpinan KPK Mengenai Sosok Dewan Pengawas yang Akan Ditunjuk Jokowi

Dari ketiga video tersebut Rullyandi berpendapat kepemimpinan KPK merupakan kolektif kolegial yang dimaknainya sebuah keputusan termasuk penetapan tersangka tidak bisa diputuskan jika tidak disetujui lima pimpinan KPK.

Sehingga menurutnya, penetapan tersangka setelah tanggal 13 September 2019 adalah tidak sah karena tidak disepakati lima pimpinan KPK.

"Sejak saat itu maka jabatan yang diembannya tidak lagi melekat pada atas nama Agus Rahardjo sebagai ketua KPK. Oleh karena itu segala tindakan dia adalah, saya katakan Ketua KPK ilegal," kata Rullyandi.

Dalam persidangan, Soleh sempat menyinggung bilaImam Nahrawi sendiri ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 27 September 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini