TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK meminta majelis hakim agar memberikan hukuman pidana tambahan kepada mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.
JPU pada KPK, Ikhsan Fernandi, mengatakan pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak politik.
Upaya itu dilakukan karena pada saat melakukan tindak kejahatan Bowo masih menempati posisi sebagai anggota legislatif.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Ikhsan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Baca: Mantan Anggota DPR RI Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan tuntutan terhadap politisi Partai Golkar itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
JPU pada KPK meyakini Bowo menerima hadiah berupa uang USD163,733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp311,2 juta.
Upaya pemberian uang itu diberikan melalui Asty Winasty, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) atas sepengetahuan Taufik Agustono, Direktur PT HTK.
Selain itu, JPU pada KPK meyakini Bowo menerima uang Rp 300 juta. Upaya pemberian suap tersebut berkaitan dengan kepentingan PT Ardila Insan Sejahtera (AIS). Uang ratusan juta itu diberikan oleh Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS.
Atas perbuatan itu, Jaksa menuntut Bowo membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka selama kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh hukum tetap maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika tidak menutupi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Dikarenakan tindak pidana korupsi dilakukan pada saat menjabat sebagai anggota DPR RI, maka jaksa menuntut Bowo pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Selama persidangan, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan, hal meringankan, jaksa menilai Bowo bersikap kooperatif di persidangan sehingg membantu proses lancarnya persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatan. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatan. Terdakwa sudah mengembalikan sebagian besar uang suap yg diterimanya. Dan terdakwa belum pernah dihukum.
Akibat perbuatan itu, Bowo Sidik diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.