TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut tak ada gunanya berharap kepadanya terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Perppu KPK adalah kewenangan Presiden Jokowi.
"Enggak ada gunanya berharap sama saya, saya bukan pemegang kewenangan, tetapi saya sampaikan suara-suara itu saya sampaikan pasti tetapi yang punya kewenangan tetapi presiden," ujar Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (5/11/19), dilansir kanal YouTube KompasTV.
Mahfud menyatakan tetap mendukung jika Jokowi ingin menerbitkan Perppu KPK.
Baca: Mahfud MD Beda Pendapat dengan Jokowi soal Perppu KPK, Menkompolhukam: Masak Menteri Menentang
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak bisa menentang keputusan Presiden Jokowi.
Kata Mahfud, ia berpegang pada visi dan misi Jokowi Ma'ruf Amin.
Ia mengatakan seorang menteri tak bisa lepas dari visi-misi itu, termasuk dalam polemik Perppu KPK baru.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Mahfud MD mendorong Jokowi menerbitkan Perppu KPK dalam batas waktu 100 hari kerja.
Baca: Ditanya Soal Penerbitan Perppu KPK, Menteri Yasonna Minta Wartawan Bertanya ke Mahfud MD
Jokowi juga pastikan tak terbitkan Perppu KPK dan menghormati proses uji materi UU KPK yang digelar di Mahkamah Konstitusi.
"Sebelum pembentukan kabinet, saya sudah menyampaikan pendapat ke Presiden tentang perlunya perppu dan kami mengatakan ada tiga alternatif. Kami sudah menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya mendukung perppu,"tambahnya, dikutip dari Kompas.com.
Mahfud MD menyatakan Presiden Jokowi belum memutuskan akan menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu pascarevisi Undang-Undang KPK.
"Sejak awal, sejak sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden, tetapi kita mendukung Perppu," pungkasnya.
Mahfud MD menambahkan tidak benar jika Presiden Joko Widodo menolak Perppu.
Sejauh ini, Presiden Joko Widodo masih menunggu proses uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Jika uji materi Undang-Undang KPK telah diputus, maka presiden akan mengevaluasi perlu tidaknya Perppu.
(Tribunnews.com/ Indah Aprilin Cahyani)