TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota, tim biro hukum komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Togi, membuka satu koper biru berisi bukti dokumen, kepingan CD, dan surat di atas meja sisi Termohon ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu Rabu (6/11/2019).
Ia tampak tengah memilah dokumen yang dibutuhkannya.
Sejumlah dokumen tersebut ditandai dengan label berwarna oranye dan bertuliskan "Asli".
Tampak juga kop surat KPK di sejumlah bukti surat tersebut.
Sementara rekannya, Firman, tampak berdiri di depan Hakim Tunggal Praperadilan Krisnugroho yang memimpin sidang kasus dugaan suap kuota impor bawang putih dengan tersangka mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P I Nyoman Dhamantra.
Baca: Viral Video Novel Baswedan di Singapura Selepas Operasi Mata, Apa Pengakuannya?
Firman juga tampak sibuk memeriksa setiap dokumen dan mencocokannya dengan daftar bukti yang dipegangnya.
Di samping Firman tampak berdiri empat orang kuasa hukum Dhamantra yang mengenakan toga.
Mereka tampak memeriksa dan melihat langsung satu per satu dokumen bukti yang ditunjukkan KPK dengan teliti.
Sesekali terdengar celetukan dan senyuman dari tim kuasa hukum Dhamantra.
"Takut banget, kami professional, kok," kata seorang anggota tim kuasa hukum Dhamantra yang diiringi senyuman.
Togi dan Firman tampak tak menanggapi hal tersebut dan terus memilah dokumen untuk ditunjukkan kepada Krisnugroho.
Sempat terjadi perdebatan singkat di depan meja hakim, namun perdebatan tersebut bisa ditengahi oleh hakim.
Usai sidang Firman mengatakan bahwa pihaknya membawa 111 bukti penyelidikan dan penyidikan perkara dalam koper tersebut.
Ia menjelaskan ratusan dokumen bukti tersebut terdiri dari berkas Berita Acara Pemeriksaan, Surat Pemeriksaan, surat penyelidikan, penyidikan, CD rekaman sidang, dan bukti pemeriksaan saksi di penyidikan.
Baca: KPK Cecar Anak Mantan Politisi PDIP I Nyoman Dhamantra di Kasus Suap Impor Bawang Putih
Tidak hanya itu, ia mengatakan ia juga membawa bukti berupa daftar nama pihak-pihak yang diperiksa di tingkat penyidikan serta tangkapan layar ponsel obrolan via aplikas Whats App sejumlah pihak terkait perkara tersebut.
"Beberapa screen shoot chat aplikasi whats app untuk membuktikan kronologis tertangkap tangannya pemohon pada saat dibawa ke kantor oleh penyelidik kami ke KPK," kata Firman.
Firman juga menjelaskan, apa yang terjadi saat sempat terjadi perdebatan di depan meja hakim.
"Itu perdebatan antara pengacara saja. Mereka menganggap bahwa bukti kita ada hal-hal yang menurut mereka tidak sesuai dengan pendapat mereka. Misalkan, mereka berpendapat bukti tidak sesuai dengan aslinya dan hal-hal lain terkaitnya," kata Firman.