TRIBUNNEWS.COM - Nama Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana semakin ramai diperbincangkan publik karena mengungkap beberapa anggaran janggal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
Anggaran janggal tersebut di antaranya untuk pembelian lem aibon sebesar Rp 82 miliar, anggaran pengadaan pulpen sebesar Rp 124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, dan anggaran Rp 121 miliar untuk pengadaan 7.313 unit komputer di Dinas Pendidikan.
William memang mengunggah anggaran janggal ini melalui media sosialnya baik twitter maupun instagram.
Alhasil, aksi yang dilakukan William ini berujung pada pelaporan atas dirinya ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.
• Jelang Masa Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Intensif Latihan Tinju di Tahanan
• Ruhut Sitompul Komentari Soal Anggaran Lem Aibon: Kalau Dibelikan Cendol, Jakarta Bisa Banjir
Dinilai melanggar etik
William dilaporkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
Sugiyanto menilai William telah melanggar aturan yang mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Sikap yang dilakukan William sebagai anggota dewan justru menimbulkan kegaduhan.