News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menag Fachrul Rozi Usul Larangan Bercadar & Celana Cingkrang, Yandri Susanto: Jangan Buat Gaduh

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta polemik soal pelarangan cadar dan celana cingkrang disudahi.

TRIBUNNEWS.COM - Pembahasan mengenai penggunaan cadar dan celana cingkrang di kalangan instansi pemerintahan masih terus bergulir.

Ketua Komisi VIII DPR RI F-PAN Yandri Susanto menyayangkan rencana Menag Fachrul Rozi tersebut.

Dilansir dari kanal Youtube Indonesi Lawyers Club, Selasa (5/11/2019). Menurutnya, pernyataan Menag tersebut menimbulkan kegaduhan baru di tengah-tengah masyarakat.

"Yang menjadi masalah itu menteri dari Jokowi bikin gaduh," ujarnya.

Ia juga mengatakan kabinet Indonesia sekarang berbeda tidak seperti yang dulu.

Baca: Polemik Larangan Pakai Cadar, Indadari Mantan Istri Caesar Mengaku Prihatin: Izinkan Kami Bercadar

"Dulu biasanya Menag selalu dari Nahdlatul Ulama (NU) sekarang bukan," katanya.

Menurutnya, bagaimana mungkin menteri agama mensejajarkan masalah melalui pakaian atau cara berpakaian seseorang dengan radikalisme.

"Nggak ada teorinya itu belum ada yang bisa dipertanggungjawabkan oleh Menag," pungkasnya.

Termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah membantah persoalan tersebut bahwa radikal tidak segaris lurus dengan cara berpakaian orang.

Baca: Menag Fachrul Razi Blak-blakan Soal Pelarangan Cadar: Biar Orang Enggak Kaget

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyebut, larangan hanya untuk di lingkungan instansi pemerintah.

Dan larangan itu dianggap tak langgar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, Fachrul Rozi mempersilahkan bagi para perempuan yang ingin mengenakan cadar, namun tidak di lingkungan instansi pemerintahan.

"Nggak, cadar itu tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun hadits, dalam pandangan kami, tapi kalau orang mau pakai silakan," ujar Fachrul.

Baca: Ketua Komisi VIII DPR Minta Polemik Pelarangan Cadar Disudahi

Menurutnya, penggunaan cadar bukan merupakan tolok ukur tinggi atau rendahnya sisi ketakwaan seseorang.

Yandri Susanto juga mengungkapkan tidak setuju jika orang yang memakai celana cingkrang itu dilarang dan larangan di PNS juga melanggar HAM.

Sekali lagi belum ada data dan fakta bahwa orang memakai celana cingkrang itu mengganggu kinerja sebagai PNS.

"Maka hati-hati berkomentar, hat-hati menyampaikan pendapat karena itu akan didengar oleh rakyat," ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI F-PAN Yandri Susanto.

Baca: Isu Menag Fachrul Razi Tentang Larangan Penggunaan Cadar, Ini Hukum Memakai Cadar 4 Mazhab

Yandri meminta Menag Fachrul Razi fokus pada tugasnya sesuai tupoksi Kementerian Agama.

Lebih lanjut, ia menyatakan segera memanggil Menag Fachrul untuk menanyakan perihal larangan bercadar dan penggunaan celana cingkrang.

Yandri Susanto akan memanggil Fachrul Razi pada Kamis 7 November 2019, Yandri mengharapkan menteri agama dapat merubah rakyat banyak dibawah tunjang miskin.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini