TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeber penyidikan perkara kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Tak main-main, penyidik KPK memanggil sembilan orang saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Supendi, bupati Indramayu nonaktif.
"Sembilan saksi diperiksa untuk tersangka SP (Supendi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
Baca: Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Bangkinang Riau, KPK Panggil Pejabat Waskita Beton
Baca: KPK Bakal Polisikan Akun Medsos yang Sebut Kasus Novel Baswedan Rekayasa
Baca: Independensi Pegawai KPK Terancam Jika Statusnya Jadi PNS
Sembilan saksi itu antara lain:
1. Sugiyanto (Direktur BPR Karya Remaja Indramayu)
2. Sudirjo (Driver)
3. Haidar Samsayail (PNS Sekda Kabupaten Indramayu)
4. Ferry Mulyadi (PNS/Staf Dinas PUPR Kabupaten Indramayu)
5. Mahdi (Swasta)
6. Iin Dewi Kuraesin (CV Karya Bima)
7. Rudy Indra Prasetyo (PT Sumber Mega Utama)
8. Sunarti (CV Inka Abadi)
9. Noory Hidayat (PT Alfindo Wijaya Mandiri)
KPK telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya.
Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta Carsa AS.
Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.
Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa.
Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp 15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp 200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp 350 juta dan sepeda.
Sementara Wempy menerima Rp 560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.
Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.