Namun, berdasarkan hasil investiagasi, kelimanya tidak berkaitan langsung dengan tewasnya korban.
Mereka hanya dikenakan sanksi etika oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Bukti-bukti Brigadir AM Terlibat dalam Tewasnya Mahasiswa Kendari
Telah jalani sidang disiplin
Sebelumnya pada Kamis (17/10/2019), digelar sidang disiplin terhadap enam anggota polisi terkait pengamanan demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tiga polisi melepaskan tembakan ke udara saat pengamanan unjuk rasa mahasiswa.
Baca: Enam Polisi Bakal Jalani Sidang Disiplin Terkait Penembakan Mahasiswa di Kendari Besok
Kepala Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri Brigjen (Pol) Hendro Pandowo mengatakan, ketiganya melepaskan tembakan ke udara sebanyak satu dan dua kali.
Hal itu terungkap saat sidang disiplin terhadap lima polisi yang digelar bidang Propam Polda Sultra, Kamis.
Hendro mengatakan, kelima polisi itu tidak mengikuti apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa sehingga mereka tidak mendengar arahan atau instruksi kapolres.
"Instruksi kapolres bahwa setiap personel pengamanan unjuk rasa tidak boleh bawa senjata api, tapi mereka tidak ikut apel karena habis tugas dan langsung bergabung dengan teman-temannya di gedung DPRD, Sultra," ujar Hendro.
Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Ari Koerniawan menjelaskan, sidang disiplin berlangsung tertutup dengan menghadirkan lima saksi dari internal kepolisian.
Sementara saksi dari eksternal tidak ada karena pihak masyarakat dan mahasiswa menolak untuk menjadi saksi.
"Saksi eksternal sampai sekarang ini dari pihak mahasiswa. Kemarin kita minta tidak ada yang mau hadiri. Tapi kalau misalnya mau menjadi saksi, silakan saja," ujar Agoeng.
Ia menambahkan, lima polisi menjalani sidang disiplin yang berkaitan dugaan pelanggaran prosedur operasi standar (SOP).