Hal itu dilakukannya agar tak terjatuh saat menaiki tangga masjid.
"Saya di rumah itu mohon maaf kalau cucu saya bilang kakek itu jenderal sarungan. Terus kalau ke masjid atau main ke masjid pasti saya pakai celana cingkrang, karena masjid kami itu masjid di Bambu Apus itu pakai tangga, istri saya itu bilang 'pak jangan pakai sarung nanti bapak keserimpet sarungnya nanti jatuh lagi bapak' gitu, jadi pakai celana cingkrang biasa aja," ujar Fachrul Razi.
Bikin Gaduh
Komis VIII DPR RI menyoroti soal polemik cadar dan celana cingkrang yang dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi.
Pernyataan Fachrul Razi disinggung sejumlah anggota DPR dalam rapat kerja bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Hampir sebagian anggota Komisi VIII DPR RI menanyakan langsung soal celana cingkrang kepada Fachrul Razi.
Beberapa di antaranya, setuju soal aturan celana cingkrang dan cadar diterapkan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca: Angela Tanoesoedibjo Mengaku Suaranya Habis Saat Rapat Bersama Komisi X DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Moekhlas Sidik misalnya, yang mendukung soal aturan celana cingkrang dan cadar, diterapkan di lingkungan ASN.
Menurutnya, tidak semua kebijakan dapat menyenangkan seluruh pihak.
"Kami mendukung bapak soal aturan cingkrang, cadar. Karena setiap pakaian ada maqomnya. Kebijakan bapak tidak usah ragu-ragu. Kami mendukung tatkala jelas aturannya," kata Moekhlas saat rapat kerja bersama Menag.
Baca: Legislator PAN Minta Menag Fachrul Razi Belajar Agama
Sementara anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka juga menyinggung soal pernyataan Fachrul Razi mengenai celana cingkrang dan cadar.
"Baru satu langkah sudah bikin gaduh," kata Diah Pitaloka.
Diah Pitaloka melihat dari sudut yang berbeda.
Baca: Raker dengan Menag, Komisi VIII akan tanyakan Langsung soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang
Ia melihat pemerintah tak pernah melarang masyarakat menggunakan apa yang menjadi identitas agamanya.
"Pak menteri juga tidak melarang itu. Hanya mengusulkan atau membuat pernyataan bagaimana dalam kehidupan bernegara. Jadi yang diatur kehidupan bernegaranya, bukan kehidupan beragamanya," katanya.