News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik PNS Bercadar

Menteri Agama Klarifikasi Soal Larangan Bercadar dan Celana Cingkrang Saat Rapat Dengan DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Fachrul Razi, Kamis (7/11/2019).

Laporan Wartawan Tribunnewe.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengklarifikasi pernyataannya yang melarang pemakaian cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintah.

Ia memberikan penjelasannya usai 24 anggota Komisi VIII DPR RI melontarkan pertanyaan yang mayoritas menanyakan larangan bercadar dan celana cingkrang.

Fachrul Razi menjelaskan, penggunaan cadar dikhawatirkan menimbulkan persepsi terhadap tingkat keimanan seseorang.

Namun, ia menegaskan tidak melarang penggunaan cadar.

Baca: Facrul Razi: Kalau ke Masjid di Dekat Rumah Saya Pakai Celana Cingkrang

"Kami ingin cadar ini tidak boleh berkembang dengan alasan takwa. Kami khawatir ini berkembang dengan alasan ini ukuran ketakwaan umat. Sebab itu kami katakan cadar dengan ketakwaan tidak ada hubungannya," kata Fachrul Razi dalam rapat kerja perdana dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

"Kalau ada orang di masjid-masjid ngomong di pengajian, kalau anda mau betul-betul muslimah pakai cadar karena bla bla bla itu yang kami tidak mau. Kedua, bagaimana kalau orang mau pakai cadar? silakan. tidak pernah kami mengatakan dilarang pakai cadar," tambahnya.

Terkait celana cingkrang, Menag menegaskan tak pernah melarangnya.

Baca: Angela Tanoesoedibjo Mengaku Suaranya Habis Saat Rapat Bersama Komisi X DPR RI

Karena, pelarangan celana cingkrang bukan kewenangannya.

"Tidak pernah saya melarang memakai celana itu, apa juga kewenangan saya melarang itu. Cuma boleh kita katakan bahwa itu juga bukan ukuran ketakwaan orang, silakan saja pilih masing-masing," ujar Fachrul Razi.

Ia menyontohkan, pemakaian celana cingkrang harus sesuai dengan fungsinya.

Terlebih bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memang tidak diperbolehkan karena tak sesuai aturan.

"Kalau kemudian dibuat di TNI tidak boleh, ASN tidak boleh, ya pasti iya dong, di sana kan punya aturannya sendiri. Saya enggak pernah larang, adik-adik saya juga pada pakai celana begitu juga. tapi tidak pada saat di tempat-tempat yang mestinya tidak memakai celana itu," kata Fachrul Razi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan sering memakai celana cingkrang saat hendak melaksanakan salat di masjid dekat rumah.

Baca: Legislator PAN Minta Menag Fachrul Razi Belajar Agama

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini