TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal mempolisikan balik politikus PDIP Dewi Ambarwati atau Dewi Tanjung.
"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Alghiffari Aqsa selaku tim advokasi Novel Baswedan kepada Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).
Diketahui Novel Baswedan dilaporkan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah merekayasa kasus penyiraman air keras.
Baca: Respons Antasari Azhar soal Kasus Novel Baswedan Dituding Rekayasa
Alghiffari menduga laporan Dewi bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan.
Termasuk penolakan terhadap pelemahan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.
Menurut Alghiffari, laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel segera dituntaskan.
Baca: Tuduhan Dewi Tanjung ke Novel Baswedan Ngawur dan Cela Rasa Kemanusiaan
"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini, mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," ujarnya.
Tim advokasi Novel Baswedan kemudian meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan Dewi Tanjung.
Baca: Novel Baswedan Dilaporkan Politisi PDIP Dewi Tanjung Terkait Dugaan Rekayasa Penyiraman Air Keras
Tim advokasi bahkan sampai mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membentuk Tim Independen yang bertanggungjawab secara langsung kepada presiden.