"Kalau kemudian yang di Surabaya tidak ada proses hukum yang lain, tentu cuti bersyaratnya bisa terpenuhi dan tentu lebih cepat keluarnya," ucap Aldwin.
Aldwin berharap ia segera menerima salinan putusan terbaru hasil banding tersebut, dan segera mengurus kebebasan kliennya.
Ia juga mengharapkan putusan hasil banding segera inkrah (berkekuatan hukum dan tidak ada upaya hukum lagi), dan jaksa tak mengajukan kasasi.
"Kalau kami terima petikan (putusan) terus kemudian inkrah dalam dua atau tiga hari ke depan itu ya putusan inkrah itu bisa kami urus cuti bersyarat dan proses keluar bisa lebih cepat," ujarnya.
Sembari menunggu kepastian, Aldwin mengatakan pihaknya baru akan mengeluarkan sikap resmi menanggapi proses hukum yang ada usai ada ketetapan hukum yang sah.
"Sikap resmi itu setelah saya pegang petikan putusannya. Tapi kalau beritanya valid, ya tentu saya mengapresiasi sikap hakim banding dalam menelaah perkara," katanya.
Sebelumnya dikutip dari laman Kompas.com, Senin (4/11/2019), kabar bebasnya Ahmad Dhani dari tahanan sudah santer terdengar.
Ahmad Dhani harus mendekam di balik jeruji besi karena dirinya terbukti bersalah atas dua kasus yang menjeratnya.
Kasus pertamanya yaitu ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan yang kedua atas kasus 'vlog idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa Hukum Hendarsam Marantoko mengatakan, jika Ahmad Dhani akan bebas dalam waktu dekat.
"Hitung-hitungan kita (Ahmad Dhani bebas), 28 Desember 2019," ujar Hendarsam kepada awak media saat dihubungi, Senin (4/11/2019).
Menurutnya, Ahmad Dhani sudah siap disambut oleh keluarganya yang menunggu kebebasannya.
"Sudah pasti (disambut meriah), cuma dalam bentuk apa kita belum tahu ya," ucap Hendarsam.
Ahmad Dhani saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, sejak 28 Januari 2019.