TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPD RI Fahira Idris penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus foto 'meme' Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (8/11/2019).
Fahira datang untuk memberikan keterangan terkait pelaporan terhadap kasus tersebut.
Dilansir dari kanal Youtube TvOne, Fahira menyebut maksud dari pelaporannya ini tidak terfokuskan untuk Gubernur DKI saja.
Pelaporan ini lebih mengarah pada adanya perusakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yakni foto yang disebarkan melalui media sosial.
"Ini bukan soal Anies, siapaun yang ada di foto itulah yang harus kita perkarakan," ujar Anggota DPD RI.
Hal ini juga ia sampaikan di akun media sosialnya, twitter setelah ia selesai diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Fahira menulis dalam pertanyaan yang diajukan kepada dirinya terdapat satu pertanyaan yang menarik perhatian.
Yakni pertanyaan terkait pemberian kuasa dari Anies Baswedan terhadap Fahira dalam melakukan pelaporan dugaan pelanggaran akun Facebook milik Ade Armando.
"Ada pertanyaan menarik, apakah anda mdapat KUASA dr Pak Anies Baswedan & Apakah anda memiliki KUASA dr Pemprov DKI u/ melakukan Laporan atas dugaan pelanggaran Akun FB sdr. AA?," kicaunya di twitter @fahiraidris.
Di tweet selanjutnya, Fahira mengatakan apa yang ia lakukan bukan karena dan bukan untuk Gubernur DKI ini.
Perempuan 51 tahun ini mengungkapkan, ia hanya menjalankan perannya sebagai anggota MPR RI.
"Saya melaporkan ini karena terkait tugas dan kewenangan saya sebagai anggota MPR RI, yaitu menyerap aspirasi masyarakat, melaksanakan amanat rakyat, & memastikan pelaksanaan UUD 1945," tulisnya di twitter.
Fahira mengaku tindakannya dalam kasus ini dikarenakan pada tanggal 1 November 2019 ia mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait 'meme' wajah Anies tersebut.
"Kenapa kita melaporkan itu, dulu mungkin saya tanggal 1 November mendapatkan deringan telepon yang cukup banyak, sms, WA kemudian email juga masuk, yang menyebutkan bahwa uni fahira coba lihat Facebooknya Ade Armando, ada masalah disana" ungkapnya.
Melihat unggahan Ade, Fahira langsung berkonsultasi dengan beberapa pengacara di LBH Bang Japar.
Setelah berdiskusi dan ditimbang, apa yang dilakukan Ade masuk dalam pasal 32 ayat 1 undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Satu diantaranya menyebutkan, merusak dan mentransmisikan maka dapat dikenakan ancaman pidana 8 tahun penjara.
"Saya lihat, saya konsultasi bersama pengacara di LBH Bang Japar dan ternyata setelah kita diskusiakan ini masuknya yang paling cocok adalah pasal perusakan dokumen yaitu pasal 32 ayat 1, ada gambar dokumen elektronik resmi milik Pemprov yang dirusak," ujar Fahira.
Diketahui, dalam 'meme' tersebut tidak hanya wajah Anies yang diedit jadi Joker, melainkan terdapat narasi yang dapat menggiring opini negatif terhadap Gubernur DKI itu.
Fahira menilai narasi seperti itu tidak pantas dan tidak dapat digunakan sebagai kritikan.
Ada cara yang lebih baik dalam melakukan kritikan terlebih pada pimpinan.
Sehingga Fahira dirasa perlu untuk memperkarakannya, karena ada aset pemprov DKI berupa foto yang dirusak dan ditransmisikan melalui sosial media yang dilakukan oleh terlapor yakni Ade Armando.
Terlapor kasus 'meme' joker wajah Anies baswedan, Ade Armando merupakan dosen dari Universitas Indonesia.
Ini bukan kali pertama dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sebelum pelaporan kasus ini, dirinya pernah beberapa kali dilaporkan terkait kasus lain.
Namun hingga sekarang, kasus-kasus tersebut tidak ada kabarnya lagi.
Terkait pelaporan Fahira Idris, Ade menanggapinya dengan santai.
Karena ia tidak merasa membuat 'meme' tersebut.
Ade hanya mengunggahnya saja di akun media sosialnya.
Sebelumnya Ade dikabarkan siap kalau dirinya dipanggil pihak kepolisian terkait kasus 'meme' tersebut.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)