TRIBUNNEWS.COM - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, (UI) Ade Armando melaporkan Anggota DPD RI Fahira Idris atas dugaan pencemaran nama baik.
Ade didampingi dua kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin dan Rinto Wardana melaporkan Fahira Idris ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2019) siang tadi.
Menurut Ade pelaporan tersebut atas dugaan Fahira Idris melanggar hukum atas unggahan di media sosial miliknya.
"Hari ini saya bersama beberapa kuasa hukum datang untuk melaporakan Fahira."
"Atas tulisannya dari berbagai medsos serangan terhadap saya," ujarnya seperti dikutip Tribunnews.com dalam acara Kabar Petang tvOne, Jumat (8/11/2019).
Ade melanjutkan, pihak kepolisian tengah memverifikasi bukti-bukti yang Ade bawa untuk menindak lanjuti laporannya.
Baca: VIRAL Video Masinis Beli Jajan saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Begini Klarifikasi PT KAI
Baca: Sempat Bertemu dan Dipeluk, sang Ayah Ungkap Keinginan Terakhir Desak Putu Tiara
Di antaranya termasuk bukti berupa tulisan di Instagram yang diduga sengaja dihilangkan oleh pihak Fahira.
"Diketahui kalimat tersebut sudah dihilangkan dari instagramnya," ungap Ade.
Padahal kalimat-kalaimat tersebut merupakan bukti kunci untuk menguatkan laporan terhadap Fahira.
"Itu kunci dari apa yang kita tuduhkan," lanjut Ade.
Ade juga mempertanyakan kenapa kalimat-kalimat yang menyebut dirinya kebal hukum tulisan Fahira hilang secara tiba-tiba.
"Yang kita pertanyakan kenapa menghilang, itu mencurigakan," ujar pria berkacamata ini.