Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai upaya untuk mencegah korupsi dana desa harus diawali melalui penguatan fungsi pengawasan dari pemerintah.
Saran ICW tersebut sebagai lanjutan dari tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian yang sedang mengusut dugaan dana 'desa siluman' di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, karena adanya kerugian negara atau daerah atas Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016-2018.
Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan pengawasan dimulai dari proses keluarnya anggaran, dialirkan ke pemerintah daerah, diterima desa-desa hingga bagaimana anggaran tersebut dikelola.
Baca: Kemendagri Tak Kompromi Jika Ada Pegawainya yang Terlibat Pembentukan Desa Fiktif
"Makanya upaya akuntabilitas dan transparansi itu menjadi salah satu modal dasar pengelolaan dana desa," kata Tama S Langkun di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Selain itu, menurut dia, terpenting peran dan kesadaran dari masyarakat desa agar memahami pola dan mekanisme bantuan dana desa dari pemerintah.
"(Masyarakat desa) harus paham bagaimana anggaran desa tersebut bergulir untuk digunakan," ujar Tama.
Baca: ICW Sebut Ada 15 Pola Korupsi Terkait Dana Desa Fiktif
ICW menyarankan kapasitas kepala desa harus ditingkatkan menyusul adanya dugaan korupsi dana desa lewat desa fiktif atau tak berpenghuni.
Tama mengatakan, peningkatan kapasitas kepala desa penting lantaran tidak jarang ditemukan sejumlah kepala desa yang menurutnya tidak mampu untuk mengelola anggaran.
Bahkan, menurut dia, ditemukan juga kepala desa yang tidak mampu membuat laporan pertanggungjawaban sehingga menimbulkan temuan-temuan dugaan korupsi dana desa.
"Nah, ini menurut saya menjadi problem-problem ke depan yang harus diselesaikan untuk mencegah dana desa di korupsi," kata Tama.
Sebelumnya, KPK setidaknya menemukan empat potensi masalah terkait dana desa menyusul kajian yang telah dilakukan pada 2015.
Baca: Ramai Desa Fiktif, Kemendagri Jelaskan Proses Pembentukan Desa Baru
Kajian yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas pencegahan KPK itu menemukan masalah dana desa terkait tumpang tindih regulasi antara Kemendagri dan Kemendes; tata kelola; pengawasan; serta masalah sumber daya manusia.
Pertama, terkait masalah regulasi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan masalah muncul karena belum lengkapnya regulasi dan petunjuk pelaksanaan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa.