News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Abu Bakar, Nelayan Penyuap Gubernur Kepulauan Riau

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang penyuap Gubernur Kepri

Abu Bakar melalui Johanes Kodrat meminta uang kepada Kock Meng. Kock Meng memberikan uang senilai Rp 50 juta untuk Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut seluas 6,2 hektar

"(pemberian uang,-red) yang pertama Rp 50 juta terkait 6,2 hektar (Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut,-red)" kata dia.

Akhirnya, pada bulan April 2019, Johanes Kodrat menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Abu Bakar di Pelabuhan Sijantung. Lalu, Abu Bakar menyerahkan uang tersebut kepada Budy Hartono senilai Rp 45 juta di rumah Edy Sofyan yang beralamat di Jalan Karimun Nomor 22 Sungai Jang Tanjungpinang.

Sedangkan, terdakwa menggunakan uang senilai Rp 5 juta untuk biaya operasional. Setelah menerima uang dari terdakwa, Budy Hartono menyerahkan uang Rp 45 juta kepada Edy.

Setelah menerima uang dari terdakwa, Budy Hartono menyerahkan Nota Dinas Nomor:523/DKP/IV/2019 yang telah ditandatangani oleh Edy Sofyan dan menyerahkan Izin Prinsip Pemanfaatan Laut Nomor 120/0796/DKP/SET tanggal 7 Mei 2019 yang ditandatangan Nurdin Basirun, selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

Izin itu seluas 50 ribu meter persegi dan 20 meter persegi yang berlokasi di Perairan Kelurahan Sijantung Jembatan Lima Barelang, Batam.

"Kata Pak Budy sudah ditandatangan Pak Nurdin Basirun. Saya mengambil, langsung kasih ke pak Johanes," ujarnya.

Edy Sofyan menggunakan uang Rp 45 juta untuk kepentingan Nurdin Basirun pada saat melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan dengan makan bersama rombongan. Edy melakukan pembayaran untuk pengeluaran kegiatan atas sepengetahuan Nurdin Basirun.

Setelah itu, Abu Bakar membantu mengurus Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang berlokasi di Tanjung Piayu Batam dengan luas yang diajukan 10,2 hektar. Dan, melakukan reklamasi lokasi yang sedang diajukan Izin Prinsip.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini