TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan tidak ada desa fiktif yang menerima kucuran dana desa dari pemerintah.
"Yang dimaksud fiktif itu sesuatu yang tidak ada kemudian dikucuri dana dan dana tidak bisa dipertanggung jawabkan, itu tidak ada (dana desa)," ujar Halim di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
"Karena desanya ada, penduduknya ada, pemerintahan ada, dana dikucurkan iya, pertanggung jawaban ada, pencairan juga ada, sehingga saya bingung yang namanya fiktif namanya bagaimana," sambung Halim.
Baca: Imbas Kasus Desa Siluman, ICW Sebut Sudah 212 Kepala Desa Menjadi Tersangka
Halim mengaku, dirinya bersama jajarannya telah melakukan penelusuran terkait adanya desa fiktif menerima dana desa, seperti yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Sudah kami telusuri semua sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi Kemendes, sudah kami telaah, dan memang kami temukan laporannya ada tahapan satu, dua, tiga (desa). Sejauh ini belum ada (temuan desa fiktif)," paparnya.
Baca: Kemenko PMK Pastikan Jumlah Desa Hantu Tidak Mencapai Ratusan
Ia pun menjelaskan, pengucuran dana desa oleh pemerintah sangat ketat, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang telah diberikan untuk membangun desa.
"Dana desa setahun itu dievaluasi dua kali. Pertama 20 persen, setelah selesai laporan, (diberikan) 40 persen, jadi tidak akan turun (dana) kalau laporan tidak selesai," ucapnya.
Baca: Polri Terjunkan Tim Investigasi Soal Desa Fiktif Yang Manfaatkan Anggaran Negara
Tidak ditemukannya desa fiktif oleh Kemendes PDTT, Halim juga telah melaporkan hal tersebut kepada Sri Mulyani.