Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bakal mendukung proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk jika ada kasus korupsi yang menjerat anak buahnya.
Ditegaskan Burhanuddin, proses hukum yang dilakukan KPK memiliki nilai penting untuk menyeleseksi jaksa-jaksa 'nakal'.
"Kalau ada yang kena, ini pendapat pribadi saya, biarlah sebagai seleksi alam yang akan muncul yang terbaik nanti," ucap Burhanuddin usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Diketahui, KPK telah berulang kali menjerat jaksa.
KPK menetapkan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Eka Safitra dan Jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Baca: Politikus Demokrat Minta Kejaksaan Tidak Jadi Alat Politik, Politikus NasDem Meradang
Baca: Jaksa Agung: Orang Sakit Jiwa Tidak Dapat Dihukum Mati
Baca: Pemilihan Dewan Pengawas KPK Masih Desember 2019, Jokowi: Saya akan Pilih Orang yang Berintegritas
Keduanya ditetapkan tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada (19/8/2019).
Sebelumnya, KPK menjerat Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Burhanuddin mengatakan, kasus-kasus tersebut seharusnya menjadi efek jera bagi jajaran Kejaksaan Agung.
Ia memastikan pihaknya akan melakukan pembinaan agar tidak ada lagi jaksa yang tersandung kasus korupsi.
"Tentunya kami juga akan membina. Apa yang sudah terjadi dijadikan contoh sebagai efek jera bagi yang lain," kata Burhanuddin.