8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.
10. Bersedia mengabdi pada Kementerian Luar Negeri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai PNS.
DIPLOMAT - 70 FORMASI
Persyaratan khusus pelamar :
1. Memiliki ijazah sarjana (S-1) atau master/magister (S-2) sebagai berikut.
• S-1 jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Ilmu Ekonomi, Sastra (Cina, Jepang, Korea, Arab, Inggris, Perancis, Jerman, Rusia), atau Ilmu Komunikasi.
• S-2 Jurusan Ilmu Hubungan Internasional.
2. Berusia minimal 18 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan berusia maksimal 28 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat pendaftaran untuk tingkat Sarjana (S-1) dan berusia maksimal 32 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat pendaftaran untuk tingkat Magister (S-2)
3. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK sarjana (S-1) dan master/magister (S-2) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4. Untuk lulusan Perguruan Tinggi luar negeri, baik melalui jalur umum maupun jalur cumlaude, yang telah memperoleh penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk lulusan Perguruan Tinggi luar negeri melalui jalur cumlaude juga telah memperoleh surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya dengan pujian (Cumlaude) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL atau TOEFL prediction dengan nilai minimal 550 (lima ratus lima puluh) atau IELTS minimal 6.5 (enam titik lima) atau untuk pelamar yang menguasai bahasa asing lainnya (Arab, Cina, Rusia, Prancis, Spanyol, Jerman, Jepang, dan Korea) dibuktikan dengan sertifikat bahasa asing tersebut (institutional-based) dengan nilai minimal setara TOEFL 550.
Baca: Syarat Pendaftaran CPNS 2019 Harus Gunakan KTP, Bagaimana Cara Urus e-KTP Hilang?
Baca: Kemenkumham Buka 3.532 Formasi CPNS Lulusan SMA SMK: Terbagi 33 Kanwil, Simak Cara Daftarnya
PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (PPUU) - 2 FORMASI
Persyaratan khusus pelamar :
1. Memiliki ijazah sarjana (S-1) jurusan Ilmu Hukum.
2. Berusia minimal 18 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan berusia maksimal 28 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat pendaftaran.
3. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) pada skala 4. Untuk lulusan Perguruan Tinggi luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.