News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terima Laporan Rekayasa Novel Baswedan: Jika Penuhi Unsur Pidana Naik ke Penyidikan

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novel Baswedan sebut laporan Dewi Tanjung tak penting

TRIBUNNEWS.COM - Kombes Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kepolisian akan mempelajari terlebih dahulu laporan rekayasa kasus Novel Baswedan yang diajukan politisi PDIP Dewi Tanjung .

Jika memenuhi unsur pidana, Argo mengatakan akan menaikkan status menjadi penyidikan.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal youtube KompasTv, Kamis (7/11/2019), awalnya Kombes Argo Yuwono menjelaskan soal proses laporan yang masuk ke kepolisian.

Argo mengatakan awalnya masuk ke Direktur Reserse Khusus, lalu setelah itu ke Kasubdit

"Nanti kan laporan itu masuk ke Direktur Reserse Khusus, kemudian ke Kasubdit," terangnya.

Lalu Kasubdit akan mempelajari laporan tersebut sesuai SOP kepolisian.

"Nanti Kasubdit akan mempelajari sesuai dengan SOP yang kita punya," katanya.

Argo mengatakan kalau ada laporan masuk ke polisi, akan diklarifikasi terlebih dahulu.

"Kalau ada laporan kita klarifikasi," jelas Argo.

Argo kemudian mengatakan setelah mendapat informasi dari pelapor, saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada. Barulah polisi mengadakan gelar perkara.

"Setelah kita mendapatkan informasi dari pelapor, mendapatkan informasi dari saksi, mendapat dari saksi ahli, dan barang bukti yang ada, kita gelarkan" tambahnya.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini