TRIBUNNEWS.COM - Kombes Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kepolisian akan mempelajari terlebih dahulu laporan rekayasa kasus Novel Baswedan yang diajukan politisi PDIP Dewi Tanjung .
Jika memenuhi unsur pidana, Argo mengatakan akan menaikkan status menjadi penyidikan.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal youtube KompasTv, Kamis (7/11/2019), awalnya Kombes Argo Yuwono menjelaskan soal proses laporan yang masuk ke kepolisian.
Argo mengatakan awalnya masuk ke Direktur Reserse Khusus, lalu setelah itu ke Kasubdit
"Nanti kan laporan itu masuk ke Direktur Reserse Khusus, kemudian ke Kasubdit," terangnya.
Lalu Kasubdit akan mempelajari laporan tersebut sesuai SOP kepolisian.
"Nanti Kasubdit akan mempelajari sesuai dengan SOP yang kita punya," katanya.
Argo mengatakan kalau ada laporan masuk ke polisi, akan diklarifikasi terlebih dahulu.
"Kalau ada laporan kita klarifikasi," jelas Argo.
Argo kemudian mengatakan setelah mendapat informasi dari pelapor, saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada. Barulah polisi mengadakan gelar perkara.
"Setelah kita mendapatkan informasi dari pelapor, mendapatkan informasi dari saksi, mendapat dari saksi ahli, dan barang bukti yang ada, kita gelarkan" tambahnya.