Dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlah peserta yang dapat mengikuti paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
Selain itu, materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Selain dengan CAT, pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat berupa tes-tes sebagai berikut:
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik/sesamaptaan
- Psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan (sedikitnya dua jenis/bentuk tes).
Baca: SKCK Online: Mulai Tata Cara Membuat hingga Syarat dan Ketentuannya, Dokumen Daftar CPNS 2019
Untuk jabatan yang bersifat sangat teknis atau membutuhkan keahlian khusus seperti pranata komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk praktik kerja.
Selanjutnya, untuk Instansi Daerah yang penyelenggaraan SKB selain menggunakan CAT, wajib menetapkan pedoman/paduan pelaksanaan tes.
(Tribunnews.com/ Fajar)