TRIBUNNEWS.COM - Laporan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando terhadap anggota DPD Fahira Idris atas dugaan pencemaran nama baik ditolak oleh pihak kepolisian.
Laporan penolakan dugaan pencemaran nama baik diterima langsung oleh Ade Armando di Mapolda Metrojaya.
Polisi menganggap laporan Ade Armando kurang bukti sehingga tidak bisa dilanjutkan.
Meski demikian, Ade Armando telah menemukan unsur dugaan pidana lain pada postingan Instagram dan Twitter Fahira Idris yang akan dilaporkan kembali.
"Ya karena prosesnya menjadi lebih complicated dari yang semula dibayangkan, teman-teman dari kuasa hukum ini nanti bisa menjelaskan bahwa bisa ditemukan ada banyak hal baru yang bisa dijadikan yang mungkin akan dipertimbangkan untuk menjadi materi baru dalam hal gugatan terhadap Bu Fahira ini," tutur Ade Armando dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTv, Sabtu (9/11/2019).
Pada hari yang sama saat Ade Armando melaporkan Fahira Idris, Jumat (8/11/2019), penyidik juga memeriksa Fahira untuk mengklarifikasi barang bukti yang dilampirkan bersama dengan laporannya.
Ade Armando Laporkan Balik Fahira Idris
Sebelumnya diberitakan Ade Armando malaporkan balik Fahira Idris dengan tuduhan pencemaran nama baik, Jumat (8/11/2019).
Ade Armando melaporkan Fahira Idris setelah Fahira menulis pernyataan tentang Ade yang disebut kebal hukum.
"Saya bersama kuasa hukum datang untuk melaporkan apa yang dianggap sebagai pelanggaran hukum oleh Fahira Idris," jelas Ade Armando dalam tayangan yang diunggah YouTube tvOneNews, Jumat. (8/11/2019).
"Terutama terkait dengan apa yang dia tulis di berbagai media sosial mengenai saya atau serangan terhadap saya," sambungnya.
Ade Armando menuturkan, polisi sedang memverifikasi bukti-bukti untuk menindaklanjuti laporannya terhadap Fahira Idris.
Ade Armando melaporkan Fahira Idris terkait dengan sebuah kalimat dalam akun Instagramnya soal Ade, di antaranya menyebut Ade kebal hukum.
"Sebenarnya semula kasusnya cuma satu, terkait dengan sebuah kalimat di instagram beliau ya, yang ternyata kemudian diketahui kalimat tersebut sudah dihilangkan oleh Bu Fahira dalam Instagramnya padahal itu adalah kunci dari apa yang kami tuduhkan terhadap Bu Fahira," jelas Ade Armando.
Ade menambahkan, ada hal-hal yang menyangkut dugaan-dugaan pelanggaran hukum lain.
"Tapi gara-gara itu justru sekarang karena verifikasi jadi panjang berjam-jam dari siang, ini ditemukan ada hal-hal lain yang menyangkut dugaan-dugaan pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan juga oleh Bu Fahira terkait isi media sosialnya mengenai saya," kata Ade Armando.
Sebelumnya, Fahira Idris sudah lebih dulu melaoprkan Ade Armando terkait meme joker berwajah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diunggah akun Facebook bernama Ade Armando.
Fahira Indris menyebut laporan yang ia buat terkait adalah inisiatif pribadinya.
Fahira menyebut laporan tersebut sebagai penyambung lidah masyarakat yang merasa citra Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dirusak.
Menurut Fahira, langkah tersebut diambil untuk mencegah generasi muda mencontoh upaya penyebaran informasi yang berunsur menyebarkan kebencian.
Dikutip Tribunnews.com dari tayangan yang diunggah YouTube KompasTv, Selasa (5/11/2019) Fahira menuturkan bahwa laporan yang ia buat berupa delik umum artinya tanpa yang bersangkutan melaporkan bisa dilaporkan.
"Ini adalah delik umum atau delik biasa, artinya tanpa yang bersangkutan melaporkan itu bisa dilaporkan,
nah inilah yang diatur di pasal 32 ayat 1, ini pasal masih jarang diangkat yang terkenalnya kan UU ITE pasal 27," tutur Fahira
Fahira menjelaskan, jika laporan tersebut bukan penghinaan yang merupakan delik aduan, ancaman hukuman delik ini maksimum 8 tahun dengan denda 2 miliar.
"Terbayang enggak sih jika hal ini lewat tidak tersentuh hukum, saya ngeri ya anak-anak kita kalau kesel sama menteri, kalau kesel sama presiden kalau kesel sama gubernur nanti dia akan melakukan seperti ini bahkan lebih buruk."
"Saya tidak mau hal ini terjadi dan menimbulkan kegaduhan," tutur Fahira.
Menurutnya, jika hal tersebut bagian dari kritik terhadap semangat anti korupsi tidak tepat.
"Karena kalau bagian dari kritik terus dia bilang ini bagian dari semangat anti korupsi, loh kita semua anti korupsi kok, tapi apakah begini caranya?" kata Fahira.
Fahira mendatangi Polda Metrojaya pada Jumat (1/11/2019), didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan akun facebook Ade Armando yang pertama kali mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan versi joker ke media sosial.
Foto tersebut dinilai mengandung kalimat ujaran kebencian.
Ade Armando dilaporkan atas tuduhan melanggar pasal 32 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
(Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri)