TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Resmi dibuka kemarin pada Senin (11/11/2019), para peserta berlomba-lomba untuk melakukan pembuatan akun di portal resmi BKN.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, pembukaan pendaftaran memang dilakukan mulai kemarin malam pukul 23.11 WIB, yang kemudian dilanjutkan dengan verifikasi berkas pada tanggal 13 November 2019.
Penutupan pendaftaran dilakukan pada tanggal 24 November 2019, sementara penutupan verifikasi pada tanggal 12 Desember 2019.
Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 16 Desember 2019, disertai dengan masa sanggah pada tanggal 16 hingga 19 November 2019.
Kemudian seleksi masih dilanjutkan pada tahap SKD dan SKB, pengumuman pelaksanaan SKD dilakukan pada Januari hingga Februari 2020.
Sementara hasil SKD akan diumumkan pada bulan Maret 2020, kemudian bagi peserta yang lolos seleksi SKD melanjutkan pada tahap SKB.
Meski demikian, BKN menjelaskan jadwal-jadwal tersebut masih bisa diubah, tergantung kondisi pelaksanaan seleksi CPNS ini.
Sementara beberapa pemerintahan telah mengumumkan formasi-formasi yang dibutuhkan, seperti Kementerian Perhubungan membuka formasi yaitu sebanyak 1244 Formasi dan Kementerian PUPR membuka 1048 formasi.
Sementara formasi yang paling banyak sementara ini adalah Kementerian Hukum dan HAM yaitu sebanyak 3532 Formasi yang dibuka.
Kementerian LHK membuka sekitar 705 Formasi sedangkan Kementerian Perindustrian menyediakan sekitar 359 Formasi bagi para pendaftar.
BKN telah memprediksi bahwa akan lebih banyak lagi pendaftar CPNS, karena tingginya minat orang-orang untuk bekerja sebagai ASN.
Dikutip dari Sapa Pagi Kompas TV, La Ode Ida Anggota OMBUDSMAN RI menyatakan bahwa sistem yang dilakukan dengan IT ini masih menjadi problem di Indonesia.
Penggunaan sistem untuk seleksi pendaftaran CPNS ini sebenarnya dimaksudkan untuk mengurangi adanya KKN yang pernah marak terjadi di Indonesia.
Sistem tidak akan bisa melakukan manipulasi data, maka dari itu dengan sistem IT secara online ini diharapkan transparansi dalam pendaftaran CPNS ini dapat menjadi seleksi yang adil bagi seluruh masyarakat.
Pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Seleksi CPNS sudah menggunakan sistem online yang mumpuni dengan Computer Assisted Test (CAT) yaitu semua data dan informasi tes diolah secara langsung melalui sistem komputer.
Tes untuk seleksi CPNS setelah lolos seleksi administrasi adalah terdiri dari SKD dan SKB.
SKD adalah Seleksi Kompetensi Dasar, yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Sementara SKB adalah seleksi kompetensi bidang, peserta yang telah lulus seleksi SKD dapat melanjutkan pada tahap SKB ini.
Dilansir akun Instagram @bkngoidofficial, materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa:
- tes potensi akademik,
- tes praktek kerja,
- tes bahasa asing, tes fisik/kesempatan,
- psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai dengan persyaratan jabatan dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes,
- Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti pranata komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja.
Instansi daerah yang menyelenggarakan SKB selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1(satu) minggu sebelum pelaksanaan tes SKD dimulai.
Dilansir tribunnews.com, nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah ditetapkan pada Senin (11/11/2019) bertepatan dengan dibukanya pendaftaran CPNS 2019 diportal sscasn.bkn.go.id.
Passing grade CPNS 2019 tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Disebutkan dalam Permenpan, nilai ambang batas seleksi komptensi dasar merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Adapun SKD CPNS 2019 ini meliputi tiga hal yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dikutip dari kompas.com dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK.
Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat dan Diaspora.
Sementara, penetapan nilai ambang batas SKD bagi formasi khusus pun mengalami penurunan sebesar 27 poin pada SKD.
Dikutip dari Twitter @BKNgoid, berikut adalah nilai ambang batas yang telah ditetapkan untuk seleksi CPNS:
Hal ini diharapkan dapat memudahkan para pendaftar CPNS di tahun 2019 untuk lolos seleksi.
Pendaftar juga harus memahami betul alur dan juga aturan yang telah ditetapkan oleh BKN.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)