Jabatan ini dapat diisi melalui formasi umum atau disabilitas sebanyak 1 formasi.
4. Pengelola Perizinan
Penempatan jabatan ini adalah Sekretaris Daerah DIY, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Non Perizinan, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor Infrastuktur dan Perekonomian.
Jabatan tersebut membutuhkan 4 formasi dari formasi umum dan dapat diisi disabilitas.
5. Pengawas Penanaman Modal
Penempatan jabatan ini adalah Sekretaris Daerah DIY, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Penanaman Modal, Kepala Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Jabatan ini dapat diisi melalui formasi umum maupun disabilitas dengan jumlah 1 formasi.
6. Pranata Perlindungan Masyarakat
Unit kerja jabatan ini di Sekretaris Daerah DIY, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat.
Formasi berjumlah 1 yang bisa diisi oleh formasi umum atau disabilitas.
7. Analis Pengawasan Masyarakat
Unit kerja jabatan ini di Sekretaris Daerah DIY, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan.
Jabatan ini dapat diisi 1 formasi melalui jenis formasi umum ataupun disabilitas.
8.Penelaah Pengembangan Usaha