Penempatan jabatan ini adalah di Sekretaris Daerah DIY, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Kepala Bidang Layanan Kewirausahaan Koperasi UKM, Kepala Seksi Layanan Usaha Terpadu Koperasi UKM.
Jabatan ini dapat diisi melalui jenis formasi umum atau disabilitas sebanyak 1 formasi.
9. Pengelola Pengendalian dan Operasional
Unit kerja jabatan tersebut yaitu Sekretaris Daerah DIY, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kepala Seksi Pengendalian Operasi.
Formasi yang dibutuhkan sebanyak 1 formasi dan dapat diisi oleh formasi umum atau disabilitas.
10. Analis Penyidikan
Jabatan ini nantinya akan ditempatkan di Sekretaris Daerah DIY, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan.
Jabatan ini diisi oleh 1 formasi melalui formasi umum ataupun disabilitas.
11. Analis Kerja Sama Lintas Sektor
Unit kerja jabatan tersebut di Sekretaris Daerah DIY, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Aparatur Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kepala Seksi Kerjasama Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Jabatan ini membutuhkan 1 formasi dari formasi umum atau disabilitas.
12. Pengelola Perlindungan Sosial
Penempatan Jabatan ini di Sekretaris Daerah DIY, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kepala Seksi Jaminan Sosial dan Lanjut Usia.
Dibutuhkan sebanyak 1 formasi dalam jabatan tersebut yang diisi oleh jenis formasi umum dan dapat diisi jenis formasi disabilitas.
Informasi mengenai persyaratan umum, tata cara pendaftaran, hingga jadwal seleksi dapat diakses melalui laman bkd.jogjaprov.go.id.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)