"Menurut hukum Indonesia tidak mungkin satu setengah tahun dicekal kalau atas permintaan pemerintah Indonesia," ujar Mahfud di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Berdasarkan undang-undang di Indonesia, kata Mahfud, surat pencekalan seseorang berlaku enam bulan dan jika dalam waktu tersebut tidak diajukan ke pengadilan, maka pihak yang dicekal bisa keluar maupun masuk ke Indonesia.
"Katanya itu sudah satu setengah tahun, berarti masalahnya bukan di pemerintah Indonesia. Masalahnya, di pemerintah Arab Saudi. Silakan urusannya ke sana, kalau ada sesuatu yang bisa kami bantu, ya dibantu," papar Mahfud.
Mahfud yang telah menjabat sebagai Menko Polhukam selama kurang lebih satu bulan, mengaku telah melakukan pengecekan ke pihak imigrasi dan kepolisian terkait kabar pencekalan Rizieq yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Namun, hingga saat ini Mahfud tidak menemukan dokumen maupun pernyataan dari imigrasi dan kepolisian soal pencekalan Rizieq.
"Habib Rizieq tidak boleh keluar dari Arab Saudi atas alasan keamanan. Nah, alasan keamanan ini tidak disebutkan, apakah atas permintaan pemerintah Indonesia atau tidak, tidak disebut dalam surat itu.
"Tetapi bagi Indonesia, sudah saya cek semua, imigrasi, kepolisian, tidak ada yang mencekal dia," sambung Mahfud.
Agar persoalan pencekalan tidak semakin melebar dan saling tuduh, Mahfud berharap Rizieq menyampaikan surat pencekalan tersebut kepadanya.
"Kalau dia punya bukti surat dicekal oleh pemerintah Indonesia, antarkan ke saya, entah aslinya, entah copynya. Yang saya lihat itu yang beredar dokumen di media sosial karena tidak pernah ada aslinya," tutur Mahfud.
Diketahui sebelumnya, Rizieq mengatakan alasan tidak bisa kembali ke tanah air karena dicekal. Dia menunjukkan surat pencekalan tersebut dari pemerintah Indonesia ke pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalan jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak mengganggunya.
Penegasan Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM, melalui Ditjen Imigrasi memastikan belum pernah menerbitkan surat tentang penolakan atau penangkalan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie ketika diwawancarai Kompas TV, Selasa (12/11/2019) petang.
Baca: Mahfud MD Diundang KPK untuk Beberkan Kasus Besar yang Pernah Dilaporkan Jokowi
Baca: Mahfud MD Siap Bebaskan Habib Rizieq dari Pencekalan Jika Ada Bukti