Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Sidang digelar di ruang sidang H.R. Purwoto S. Gandasubrata, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (12/11/2019).
Jelang sidang putusan itu, sejumlah pengunjung sidang sudah masuk ke ruangan sidang. Mereka memadati ruangan sidang.
Dikarenakan sidang digelar di ruangan kecil, maka sejumlah pengunjung sidang itu berdiri. Mereka berdiri hingga menutupi akses masuk ke ruangan sidang.
Sidang praperadilan itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hakim Elfian memimpin jalannya sidang.
Sementara itu, tim penasihat hukum Imam Nahrawi dan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat sudah menempati tempat duduk di ruangan sidang yang telah disediakan.
Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Elfian memutuskan akan menggelar sidang putusan praperadilan tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pada Selasa (12/11/2019).
Hal itu diputuskannya dalam sidang praperadilan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak Pemohon yakni Imam Nahrawi dan dari pihak Termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/11/2019).
"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku perkara ini harus diputus paling lama tujuh hari kerja. Maka pengadilan mengambil sikap Insya Allah perkara ini akan diputus pada Selasa tanggal 12 November 2019. Perkiraannya jam 10.00 WIB," kata Elfian.