Soal Pencekalan Rizieq Shihab, Ini Kata Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny F Sompie memberikan keterangan terkait dengan kabar pencekalan Rizieq Shihab.
Hal itu ia ungkapkan saat wawancara bersama KompasTV dalam program Kompas Petang, Selasa (12/11/2019).
Ia menyampaikan terkait keabsahan surat cekal yang disampaikan oleh Rizieq, tentunya melalui hubungan diplomatik Kementerian Luar Negeri.
Namun demikian, hal itu berkaitan dengan kewenangan kedaulatan pemerintah Arab Saudia.
"Itu pemerintah Indonesia tentu tidak dapat ikut mencampurinya," ujar Ronny Sompie.
Baca: Menkumham Bantah Keluarkan Surat Pencekalan Untuk Habib Rizieq Shihab
Ronny mengatakan sementara ini belum pernah ada komunikasi terkait pemulangan Habib Rizieq kembali ke Indonesia.
"Sampai saat ini selain kami mengikuti melalui media yang selama ini memberitakan tentang keinginan Habib Rizieq untuk kembali ke Indonesia," ujar Dirjen Imigrasi.
Ia juga menjelaskan adanya kewajiban-kewajiban hukum berkaitan dengan imigrasi yang harus diselesaikan oleh Habib Rizieq di Arab Saudia yang mungkin menjadi kendala kepulangan Rizieq ke Indonesia.
Namun demikian, imigrasi Jakarta akan berupaya mencari tahu yang menjadi penghambat kepulangan Rizieq.
Baca: Penjelasan Imigrasi RI Soal 'Surat Pencekalan' Rizieq Shihab
"Sebenarnya kendalanya berkaitan dengan hal apa dan kami bisa menjelaskan apabila kami sudah mendapatkan informasinya," ujarnya.
Diketahui bahwa paspor Rizieq, Ronny menyampaikan, paspor itu dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat tanggal 25 Februari 2016 dan berlaku hingga Februari 2021.
"Hingga kini (paspor yang dipegang Rizieq) masih berlaku," ujar Ronny.
Ronny menegaskan bahwa Rizieq kapan saja dapat kembali pulang ke Indonesia.
Baca: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Pernah Rilis 'Surat Pencekalan' Rizieq Shihab
"Pemerintah Indonesia harus terbuka untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga Indonesia untuk kembali ke Indonesia tentunya," ungkapnya.
Menurut Ronny, dalam konteks Rizieq ini yang bersangkutan keluar dari Indonesia sejak 27 April 2017 dan sudah dua tahun lebih Rizieq meninggalkan Indonesia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/11/2019).
Sebelumnya, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang mengaku dicekal selama 1,5 tahun menurut Menko Polhukam tak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
"Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa Pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq," ujar Mahfud MD.
Mahfud mengatakan orang yang dicekal (cegah tangkal) karena menurut hukum Indonesia itu maksimal enam bulan.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)