News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Pulang

Surat Pencekalan Rizieq Shihab Viral, Retno Marsudi Sebut Pimpinan FPI Masih Berpaspor WNI

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menanggapi soal surat pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menanggapi soal surat pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi ikut berkomentar setelah surat pencekalan Imam Besar FPI mencuat di kalangan masyarakat.

Retno Marsudi mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) masih mencari info terkait surat pencekalan Rizieq Shihab.

Dirinya enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait surat pencekalan Rizieq Shihab sebelum Kemenko Polhukam mendapatkan informasi lebih lanjut.

"Menkopolhukam sudah menyampaikan, pak menko sedang mencari informasi. Jadi itu," kata Retno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019), seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (Chaerul Umam)

Retno menambahkan, informasi yang ia terima, saat ini Rizieq Shihab mash memegang paspor warga negara Indonesia (WNI).

"Iya Pak Menko ya. Sedang dicari informasi ya. Paspor, beliau masih memegang paspor WNI," kata dia.

Seperti yang diketahui, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah memberikan komentar terkait surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab.

Menurut Mahfud MD, dirinya masih ingin melihat dan membuktikan dahulu adanya surat pencekalan tersebut.

"Jadi, surat pencekalan itu ada masalah yang disebutkan di situ kenapa harus dicekal. Jadi, saya belum tahu."

"Nanti saya mau lihat kalau memang ada surat pencekalan itu apa masalahnya," kata Mahfud MD di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (10/11/2019).

Mahfud MD menambahkan, Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia, maka ia juga harus mendapat perlindungan dan perlakuan hukum yang sama.

Namun, dirinya juga menjelaskan negara memiliki hak-haknya untuk mempertahankan eksistensinya.

Ia mengaku dalam setiap hukum selalu juga dihadapkan pada dilema.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini