"Jadi, di sini ada pertemuan mengatur hukum, mengatur negara itu memang selalu dihadapkan pada dilema."
"Pada satu sisi melindungi hak-hak asasi warga, pada satu sisi mempertahankan negaram" ujar Mahfud MD.
"Sehingga di sini menggunakan security dibawa pendekatan HAM," pungkasnya.
Mahfud MD juga membantah, pemerintah Indonesia telah mencekal Imam Besar FPI itu.
Bahkan, kini Mahfud MD mengungkap kejanggalan yang diklaim Rizieq Shihab sebagai surat pencekalan.
Mahfud MD menilai, pernyataan Rizieq Shihab yang mengaku dicekal selama 1,5 tahun tak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Ia menyebutkan, alasan yang disampaikan Rizieq Shihab justru menunjukkan, surat cekal yang diperlihatkan itu bukan dikeluarkan Pemerintah Indonesia.
Seperti yang diberitakan dari Surya melalui Kompas.com, Mahfud MD menilai pernyataan Rizieq Shihab di akun YouTube Front TV semakin menguatkan, pemerintah Indonesia tidak pernah menerbitkan surat tangkal untuk mencegah Rizieq pulang.
"Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan, pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq."
"Karena menurut hukum Indonesia, orang dicekal (cegah tangkal) itu maksimal enam bulan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
"Dia ngakunya sudah 1,5 tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia. Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi, kenapa dicekal? Kita enggak tahu," kata dia.
Mahfud MD pun meminta Rizieq Shihab membuktikan adanya surat pencekalan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kalau ada buktinya, Indonesia mencekal, bilang ke saya, nanti saya selesaikan. Begitu saja," ucap dia.
(Tribunnews.com/Whiesa/Nidaul 'Urwatul Wutsqa) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)