TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia dihadapkan dilemma dalam menerima kembali warga Indonesia yang lari keluar untuk bergabung dengan ISIS.
Pengamat Intelijen Dynno Chressbon mengatakan Pemerintah Indonesia tidak akan bisa menghukum bekas anggota ISIS yang dikirim kembali ke Indonesia jika mereka tidak terbukti melanggar KUHP di Indonesia.
Dikutip dari laporan wartawan Warta Kota Achmad Subechi, mulanya ia menerangkan Pemerintah Turki secara bertahap sudah mulai memulangkan para bekas anggota ISIS yang ditahan oleh Turki pada Senin (11/11/2019).
Ia menjelaskan Pemerintah Turki telah mengumumkan akan mendeportasi lebih dari 150.000 tahanan ISIS yang telah berhasil ditangkap.
"Tanggal 11 November ini Pemerintah Turki mengumumkan akan mendeportasi tahanan ISIS yang ditangkap," jelas Dynno.
Menurut Dynno pemulangan warga Indonesia yang telah bergabung dengan ISIS ini nantinya akan membawa masalah baru bagi negara Indonesia.
"Jadi Indonesia mendapatkan ancaman baru," kata Dynno.
Jika pemerintah Turki memaksa Pemerintah Indonesia untuk menerima kembali warga negara Indonesia yang telah ditahan di kamp-kamp penahanan ISIS akan membawa masalah bagi Indonesia.
"Apabila pemerintah Turki benar-benar memaksa otoritas keamanan Indonesia untuk menerima pulang tahanan mereka, tahanan ISIS yang masih ada di kamp-kamp penahanan di Turki," tambahnya.
• Ledakan Bom Bunuh Diri Terjadi Polrestabes Medan, Ini Kata Pengamat Terorisme
Dynno menjelaskan apabila para tahanan ISIS tersebut jadi dipulangkan, Indonesia tidak akan mampu menahan besarnya potensi serangan yang akan terjadi.
"Apabila pulang, Indonesia tidak punya kemampuan untuk menahan serangan terbaru," kata Dynno.