TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pernah merekomendasikan pihak Kementerian Agama untuk tidak memilih Haris Hasanuddin sebagai kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.
Haris tidak direkomendasikan untuk dipilih, karena berdasarkan catatan pada 2016, dia pernah diberi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun.
Namun, rekomendasi itu tidak diindahkan Kemenag di bawah kepemimpinan Lukman Hakim Saifuddin. Hingga akhirnya Haris terpilih sebagai pejabat di Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Baca: Kemenag: Perpanjangan Izin FPI Wewenang Kemendagri
"KASN mempunyai kewenangan menyusun rekomendasi, dan rekomendasi mengingat wajib dikuti.
Apabila tidak dituruti, KASN bisa lapor ke presiden," kata mantan Komisioner KASN, Waluyo Martowiyoto, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Romahurmuziy, terkait kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, yang sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Jika, merujuk pada surat dakwaan Romahurmuziy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, menjelaskan KASN sempat dua kali menyurati Lukman Hakim untuk membatalkan kelulusan Haris.
Baca: FPI Klaim Sudah Dapat Rekomendasi dari Menteri Agama
Tetapi, akhirnya Haris tetap diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 untuk kemudian dilantik pada keesokan harinya.
Menurut dia, apabila rekomendasi dari KASN tidak diindahkan maka dapat melaporkan kepada presiden. Namun, sebelum melaporkan, Haris Hasanuddin terlebih dahulu ditangkap KPK.
"Seharusnya setelah pelantikan melaporkan pejabat tinggi yang dilantik. Sampai saat ini belum dilaporkan. Namun pada akhirnya kami tahu adanya OTT terhadap Haris," kata dia.
Pada persidangan Rabu ini, terdapat tiga orang saksi yang dihadirkan pihak JPU pada KPK. Mereka yaitu mantan Komisioner KASN, Waluyo Martowiyoto, Moh. Hasan Indranyddien, pejabat di kantor wilayah Kemenag Gresik, dan Kasubag Humas dan Informasi Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Markus.
Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Baca: Diskusi Media Ulas Makna Radikalisme dan Cara Tangani Isu Deradikalisasi
Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh. Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.