News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketika Dirut PTPN XI Kebingungan Cari Jalan Keluar Di Gedung Merah Putih KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Gede Meivera Utama Andjana Putra diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/11/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Gede Meivera Utama Andjana Putra diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/11/2019).

Gede diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Ia digarap penyidik KPK untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Seperti saksi lainnya, setelah merampungkan pemeriksaan, para pewarta langsung mendekat ke Gede begitu ia keluar dari dalam gedung.

Gede yang tampak tahu ingin dikonfirmasi awak media seputar hasil pemeriksaan langsung menodongkan tangan kanannya ke arah depan.

Baca: Mahfud MD Diundang KPK untuk Beberkan Kasus Besar yang Pernah Dilaporkan Jokowi

Ia tidak ingin diwawancarai.

Para pewarta tetap saja mengerubungi Gede.

Gede seperti ingin menyudahi itu.

Ia menengok kanan dan kiri mencari jalan keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Gede langsung menuju ke arah jalan keluar kendaraan.

Tapi petugas keamanan menghalangi langkahnya.

Baca: Kemarin Mangkir, Hari Ini KPK Kembali Panggil Anak Menteri Menkumham Yasonna Laoly

"Lewat situ pak," ucap petugas keamanan sembari menunjuk arah jalan keluar untuk orang.

Setelahnya, Gede menuju ke arah yang ditunjukkan petugas keamanan.

Meski terus ditanyai awak media, Gede berkukuh tak mau menjawab.

Diketahui KPK menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Baca: KPK Cecar Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Soal Pencalonan Mustafa Dalam Pilgub Lampung

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko.

Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.

Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan.

Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Baca: Kuasa Hukum Imam Nahrawi Pertanyakan Barang Bukti yang Dihadirkan KPK Dalam Sidang Praperadilan

Dalam sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9/2019).

Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar 345 ribu dolar Singapura kepada ke Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini