Passing Grade CPNS 2019 Turun, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Permenpan-RB telah menetapkan nilai ambang batas atau passing garde seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Passing grade CPNS 2019 tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Nilai ambang batas atau passing grade SKD pengadaan CPNS 2019 mengalami perubahan dari CPNS sebelumnya.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebut ada beberapa alasan passing grade diturunkan.
Hal itu dilakukan karena berkaca pada seleksi CPNS tahun lalu saat banyak peserta yang tak dapat memenuhi ambang batas yang ditetapkan.
"Ujian tahun lalu ada beberapa daerah enggak ada yang diterima, enggak ada yang lulus, itu kan rugi," kata Tjahjo.
Meski demikian, Tjahjo meyakini hal itu tidak akan membuat kualitas peserta CPNS yang lolos menurun.
Adanya soal-soal yang terkait masalah kebangsaan dan nilai-nilai pancasila diyakini tetap membuat berkualitas SDM yang terpilih.
"Secara prinsip (penurunan passing grade) tidak mengganggu hal hal prinsip," kata Tjahjo.
Passing Grade/Nilai Ambang Batas
Nilai ambang batas Seleksi Komptensi Dasar merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Adapun SKD CPNS 2019 ini meliputi tiga hal yakni tes karakteristik pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dasar adalah 100 soal yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU dan 30 soal untuk TWK.