News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Akan Bentuk Badan Regulasi Nasional

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mensesneg Pratikno saat pengenalan menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk Badan Regulasi Nasional yang bertugas menyederhanakan sejumlah regulasi yang ada sekarang ini.

Hal itu diuangkapakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (13/11/2019).

"Memang Presiden menyatakan akan membentuk Badan legislasi nasional, kita sedang memikirkan namanya badan regulasi nasional," kata Pratikno.

Baca: Ciptakan Pemerataan, Jokowi Minta Ada Terobosan Sistem Pendidikan

Badan tersebut nantinya akan terdiri dari sejumlah kementerian. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan juga Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

"Jadi intinya, adalah untuk konsistensi regulasi dan juga penyederhanaan," katanya.

Baca: Jokowi: 58 Persen Tenaga Kerja di Indonesia Lulusan SMP

Dengan adanya badan tersebut, nantinya menurut Pratikno semua peraturan menteri (Permen) yang dibuat harus dikoordinasikan terlebih dahulu. Sehingga peraturan menteri yang dibuat tidak bertabarakan dengan peraturan lainnya.

"Jadi ini nanti semua Permen pun harus lewat badan ini. Karena ketika deregulasi dilakukan sampai level Perpres, dan seterurunya, itu yang menjadi kegelisahan presiden," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini