Dokumen tersebut terdiri dari:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
Masa Sanggah CPNS 2019
Diinformasikan melalui Siaran Pers Biro Hubungan Masyarakat (Humas), pelamar CPNS 2019 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi akan diberi waktu sanggah maksimal tiga hari.
Sementara itu, instansi akan diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, mengimbau pelamar untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan dengan baik.
Pelamar juga diimbau untuk mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan saja.
Hal itu guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan
instansi.
Alur Mengajukan Sanggah Hasi Seleksi Administrasi
Adapun alur mengajukan sanggah, seperti yang dijelaskan pada laman SSCN.
Alur Mengajukan Sanggah Hasi Seleksi Administrasi
Adapun alur mengajukan sanggah, seperti yang dijelaskan pada laman SSCN.
Berikut alur sanggah CPNS 2019:
1. Pelamar dapat memilih tombol "Mengajukan Sanggah" untuk menyanggah hasil seleksi administrasi.
2. Pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi. Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen pada masa sanggah.
3. Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat
hukum yang ditimbulkan.
4. Pelamar memilih tombol "Akhiri Proses Sanggah"
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)