TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2019 resmi dibuka pada Senin (11/11/2019).
Pelamar bisa mendaftar secara online melalui sscn.bkn.go.id.
Setelah satu hari dibuka, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan lima instansi dengan jumlah peminat terbanyak, Selasa (12/11/2019).
Informasi tersebut BKN sampaikan melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid.
Berdasarkan data yang terhimpun per 12 November 2019, pukul 14.59 WIB, inilah lima instansi dengan jumlah peminat terbanyak pada pendaftaran CPNS 2019:
1. Kementerian Hukum dan HAM, yaitu sebanyak 2.406 pelamar.
2. Pemerintah Kabupaten Bogor, yaitu sebanyak 155 pelamar.
3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yaitu sebanyak 144 pelamar.
4. Kementerian Pertanian, yaitu sebanyak 138 pelamar.
5. Kementerian Perindustrian, yaitu sebanyak 135 pelamar.
Sama seperti tahun sebelumnya, dilansir dari setkab.go.id, dalam rilis Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, M. Ridwan, pada 8 Oktober 2018, Kemenkumham memiliki jumlah peminat tertinggi pada pendaftaran CPNS 2018.
M. Ridwan menyebutkan Kemenkumham memiliki jumlah peminat sebanyak 336.736.
Hingga pendaftaran di hari kedua CPNS 2019 pun, Kemenkumham masih menjadi instansi yang memiliki peminat tinggi.
Selain itu, dalam rilis tersebut, BKN juga mengumumkan empat instansi lainnya yang memiliki jumlah pelamar yang tinggi.
Berikut lima instansi dengan jumlah peminat tertinggi, berdasarkan rilis BKN pada 8 Oktober 2018:
1. Kementerian Hukum dan HAM 336.736
2. Kementerian Agama 168.538
3. Kejaksaan Agung 36.918
4. Kementerian Ristekdikti 32.252
5. Kementerian Perhubungan 27.651
Berdasarkan Surat Pengumuman Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019, CPNS 2019 membuka 152.286 formasi.
Sejumlah 152.286 formasi itu tersebar di 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah.
Pada instansi kementerian/lembaga, terdapat 37.425 formasi.
Sedangkan instansi pemerintah daerah memiliki 114.861 formasi.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Seperti tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan lowongan CPNS 2019 akan banyak diminati.
Karena itu, penting bagi Anda yang ingin lolos CPNS 2019 untuk mempersiapkan diri secara baik.
Menurut petunjuk pendaftaran SSCN, sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Dokumen tersebut terdiri dari:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
Masa Sanggah CPNS 2019
Diinformasikan melalui Siaran Pers Biro Hubungan Masyarakat (Humas), pelamar CPNS 2019 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi akan diberi waktu sanggah maksimal tiga hari.
Sementara itu, instansi akan diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, mengimbau pelamar untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan dengan baik.
Pelamar juga diimbau untuk mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan saja.
Hal itu guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan
instansi.
Alur Mengajukan Sanggah Hasi Seleksi Administrasi
Adapun alur mengajukan sanggah, seperti yang dijelaskan pada laman SSCN.
Alur Mengajukan Sanggah Hasi Seleksi Administrasi
Adapun alur mengajukan sanggah, seperti yang dijelaskan pada laman SSCN.
Berikut alur sanggah CPNS 2019:
1. Pelamar dapat memilih tombol "Mengajukan Sanggah" untuk menyanggah hasil seleksi administrasi.
2. Pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi. Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen pada masa sanggah.
3. Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat
hukum yang ditimbulkan.
4. Pelamar memilih tombol "Akhiri Proses Sanggah"
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)